KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar
Kamis, 20 Maret 2025 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan dalam pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan di awal guna mempermudah proses pemberian kredit.
"Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ucapnya.
Di sisi lain, Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan sejumlah kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar encairan kredit.
Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, telah mengakibatkan kerugian negara USD18 juta dan Rp549.144.535.027 (Rp549 miliar).
"Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ucapnya.
Di sisi lain, Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan sejumlah kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar encairan kredit.
Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, telah mengakibatkan kerugian negara USD18 juta dan Rp549.144.535.027 (Rp549 miliar).
(cip)
Lihat Juga :