Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Kamis, 20 Maret 2025 - 01:14 WIB
loading...
A
A
A
"Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK kedua itu sah," ungkapnya.
Baca juga: Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Budi Said Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp35 Miliar
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam Tbk. dalam kasus melawan Budi Said.
Adapun putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan crazy rich asal Surabaya itu. Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu, 16 Maret 2025.
Baca juga: Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Budi Said Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp35 Miliar
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam Tbk. dalam kasus melawan Budi Said.
Adapun putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan crazy rich asal Surabaya itu. Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu, 16 Maret 2025.
Lihat Juga :