Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
loading...
A
A
A
Selain itu, Mylanie menegaskan Komisi III DPR juga mengapresiasi langkah Jampidum Kejaksaan Agung yang menginstruksikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk melakukan pengembalian kerugian kepada para korban EDDCash pada 18 Maret 2025, berdasarkan putusan lelang Nomor : 25/PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Abdulrahman Yusuf; Nomor : 26/PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Suryani; Nomor : 27/PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Jati Bayu Aji; Nomor : 11 /PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Muhammad Roip Sukardi; Nomor : 12/PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Asep Wawan Hermawan.
"Pengembalian ini akan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Siti.
Mylanie Lubis berharap agar Jaksa Agung tidak mengajukan kasasi terhadap putusan yang telah memberikan hak pengembalian kerugian kepada para korban. Ia menegaskan bahwa kondisi kehidupan para korban saat ini sudah sangat sulit akibat kerugian yang diderita dari investasi bodong tersebut.
"Harapan kami, Bapak Jaksa Agung dapat mempertimbangkan nasib para korban yang sudah sangat menderita secara ekonomi. Jika ada kasasi, proses pengembalian aset korban bisa semakin berlarut-larut. Karena itu, demi kemanusiaan dan keadilan, kami memohon agar proses ini dipercepat dengan tidak mengajukan kasasi," tegas Siti.
"Pengembalian ini akan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Siti.
Mylanie Lubis berharap agar Jaksa Agung tidak mengajukan kasasi terhadap putusan yang telah memberikan hak pengembalian kerugian kepada para korban. Ia menegaskan bahwa kondisi kehidupan para korban saat ini sudah sangat sulit akibat kerugian yang diderita dari investasi bodong tersebut.
"Harapan kami, Bapak Jaksa Agung dapat mempertimbangkan nasib para korban yang sudah sangat menderita secara ekonomi. Jika ada kasasi, proses pengembalian aset korban bisa semakin berlarut-larut. Karena itu, demi kemanusiaan dan keadilan, kami memohon agar proses ini dipercepat dengan tidak mengajukan kasasi," tegas Siti.
(cip)
Lihat Juga :