Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Nangis Minta Keringanan, Ini Tanggapan Anak Korban

Senin, 17 Maret 2025 - 18:29 WIB
loading...
Oknum TNI AL Penembak...
Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra merespons tangisan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Foto/Danandaya
A A A
JAKARTA - Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menangis dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra menilai tangisan terdakwa karena takut diberhentikan sebagai prajurit TNI Angkatan Laut (AL).

“Permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” katanya kepada wartawan usai persidangan.

Dia menyampaikan jika para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan memang merasa tidak merasa bersalah, lalu mengapa ketiganya selalu menyampaikan permintaan maaf. "Lalu kalaulah memang terdakwa ini merasa dirinya tidak bersalah, mengapa terdakwa ini selalu berupaya meminta maaf terhadap kami begitu," tuturnya.





Pasalnya, dalam persidangan pleidoi, Rizky menyampaikan pembelaan terdakwa seakan menyudutkan pihak korban. “Ya tadi kita sudah mendengar ya persidangan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami begitu," tuturnya.

Adapun dalam persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

"Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.

SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.

Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp35 juta.

"Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," sambungnya

Sementara itu, Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak pleidoi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa. Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidak berdasarkan menurut hukum.

"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," ucap Gori Rambe.

Oditur Militer tetap pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," tambahnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Tewas Ditembak,...
3 Polisi Tewas Ditembak, SETARA Institute Desak Pelaku Diproses Pidana Umum
Sahroni Unggah Tampang...
Sahroni Unggah Tampang Terduga Pelaku Penembak 3 Polisi Way Kanan Lampung
Sidang Vonis 3 Anggota...
Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025
Oditur Militer Tolak...
Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas
Oknum TNI AL Penembak...
Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil hingga Tewas Kini Nangis Minta Keringanan di Sidang Pleidoi
Hal-hal Memberatkan...
Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan
Anak Bos Rental Mobil...
Anak Bos Rental Mobil Puas Pembunuh Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Penembakan Bos Rental,...
Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban
2 Anggota TNI AL Terdakwa...
2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup
Rekomendasi
Libatkan UMKM Lokal,...
Libatkan UMKM Lokal, KEK MNC Lido City Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan
Begini Strategi WOM...
Begini Strategi WOM Finance Beri Apresiasi kepada Konsumen
Bantu Nasabah Ajukan...
Bantu Nasabah Ajukan KPR Take Over untuk Semua Bank
Berita Terkini
Gandeng Baznas Kini...
Gandeng Baznas Kini Bayar Zakat dan Bersedekah Bisa lewat Platform Digital
29 menit yang lalu
Gapasdap Siap Hadapi...
Gapasdap Siap Hadapi Angkutan Lebaran dan Logistik 2025
1 jam yang lalu
KPK Sita Deposito Rp70...
KPK Sita Deposito Rp70 Miliar saat Penggeledahan Kasus BJB, Ridwan Kamil: Bukan Milik Kami
1 jam yang lalu
10 Tokoh Diusulkan Jadi...
10 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Soeharto hingga Gus Dur
1 jam yang lalu
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
1 jam yang lalu
Polisi Bongkar Jaringan...
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sahroni: Kolaborasi yang Harus Dicontoh
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Perintah dalam Al-Quran...
Ini Perintah dalam Al-Quran Kaum Muslim Wajib Membela Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved