Ditanya soal RUU TNI, Prabowo Lambaikan Tangan dan Bilang Terima Kasih
loading...
A
A
A
Kata Dasco, ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI. Pertama, Pasal 3 yang terkait dengan kedudukan TNI.
"Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan," ucap Dasco.
Adapun perubahan terletak di Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."
Dasco menerangkan, perubahan itu ditujukan agar seluruh matra TNI sinergi. "Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," ujarnya.
Kedua, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun. Dalam klausul itu, prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama pensiun pada usua 55 tahun, Perwira 58 tahun, Perwira Tinggi Bintang 1 pensiun 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 pensiun 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 pensiun 62 tahun.
Terakhir Pasal 47 RUU TNI yang mengatur peran prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain. "Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di UU dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam RUU TNI seperti Kejagung misalnya, karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, Di sini kita masukkan," tutur Dasco.
Dalam Pasal 47 ayat (1) diterangkan, prajurit aktif TNI bisa menjabat di kementerian dan lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
Kemudian, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan RI, dan MA.
"Kemudian selain itu pada Pasal 47 ayat (2) selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," jelas Dasco.
"Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan," ucap Dasco.
Adapun perubahan terletak di Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."
Dasco menerangkan, perubahan itu ditujukan agar seluruh matra TNI sinergi. "Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," ujarnya.
Kedua, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun. Dalam klausul itu, prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama pensiun pada usua 55 tahun, Perwira 58 tahun, Perwira Tinggi Bintang 1 pensiun 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 pensiun 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 pensiun 62 tahun.
Terakhir Pasal 47 RUU TNI yang mengatur peran prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain. "Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di UU dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam RUU TNI seperti Kejagung misalnya, karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, Di sini kita masukkan," tutur Dasco.
Dalam Pasal 47 ayat (1) diterangkan, prajurit aktif TNI bisa menjabat di kementerian dan lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
Kemudian, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan RI, dan MA.
"Kemudian selain itu pada Pasal 47 ayat (2) selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," jelas Dasco.
Lihat Juga :