Ditanya soal RUU TNI, Prabowo Lambaikan Tangan dan Bilang Terima Kasih

Senin, 17 Maret 2025 - 16:00 WIB
loading...
Ditanya soal RUU TNI,...
Presiden Prabowo Subianto. Foto/Istimewa
A A A
GRESIK - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI tengah menjadi polemik. Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat ditanya soal RUU TNI.

Momen itu terjadi seusai Presiden Prabowo menghadiri peresmian fasilitas Precious Metal Refinery(PMR) atau pabrik penghasil emas atau logam mulia di Gresik, Jawa Timur (Jatim), Senin (17/3/2025).

Mulanya, awak media melakukan sesi doorstop terkait peresmian pabrik emas PT Freeport itu. Selanjutnya, wartawan menanyakan tanggapan Prabowo soal revisi UU TNI.

"Pak, soal revisi UU TNI, Pak?" tanya wartawan kepada Prabowo.

Mendengar itu, Kepala Negara tersenyum dan melambaikan tangannya seraya mengucapkan terima kasih.

"Ya, terima kasih, ya. Terima kasih semuanya," ucap Presiden.

Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf RUU TNI yang beredar di social media (socmed). Ia menegaskan, Komisi I DPR RI hanya mengubah tiga pasal dalam beleid tersebut.

Hal itu disampaikan Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Ia berkata, disinformasi muncul seiring menguatnya polemik RUU TNI.

"Dan kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," terang Dasco.

Kata Dasco, ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI. Pertama, Pasal 3 yang terkait dengan kedudukan TNI.

"Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan," ucap Dasco.

Adapun perubahan terletak di Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."

Dasco menerangkan, perubahan itu ditujukan agar seluruh matra TNI sinergi. "Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," ujarnya.

Kedua, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun. Dalam klausul itu, prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama pensiun pada usua 55 tahun, Perwira 58 tahun, Perwira Tinggi Bintang 1 pensiun 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 pensiun 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 pensiun 62 tahun.

Terakhir Pasal 47 RUU TNI yang mengatur peran prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain. "Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di UU dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam RUU TNI seperti Kejagung misalnya, karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, Di sini kita masukkan," tutur Dasco.

Dalam Pasal 47 ayat (1) diterangkan, prajurit aktif TNI bisa menjabat di kementerian dan lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.

Kemudian, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan RI, dan MA.



"Kemudian selain itu pada Pasal 47 ayat (2) selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," jelas Dasco.

Dasco kembali menekankan dalam revisi UU TNI itu hanya ada tiga pasal yang diubah, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. "Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali. Kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Restui RUU TNI...
PDIP Restui RUU TNI Jadi UU, Puan: Kehadiran Kami Meluruskan yang Tidak Sesuai
Sepakat Prabowo Bangun...
Sepakat Prabowo Bangun Tahanan Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tak Perlu Makanan, Cukup Alat Pertanian
Menavigasi Dwifungsi...
Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri dalam Pusaran Reformasi dan Realitas Kontemporer
Tok, Komisi I DPR Sepakat...
Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna
Terima Koalisi Masyarakat...
Terima Koalisi Masyarakat Sipil Soal RUU TNI, Dasco: InsyaAllah Ada Titik Temu
Panja RUU TNI Sebut...
Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara di KKP dan Tangani Narkoba Dihapus
Budi Gunawan: RUU TNI...
Budi Gunawan: RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil
Hasan Nasbi: RUU TNI...
Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Satpam Hotel Serahkan...
Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI
Rekomendasi
TBIG Dukung Pemulihan...
TBIG Dukung Pemulihan Pasca Banjir di Bekasi dengan Bantuan Logistik
Para Bintang Tenis Bertarung...
Para Bintang Tenis Bertarung di ATP Miami Open! Streaming di VISION+
ITS Terima 1.547 Mahasiswa...
ITS Terima 1.547 Mahasiswa di SNBP 2025, Kamu Termasuk?
Berita Terkini
Gapasdap Siap Hadapi...
Gapasdap Siap Hadapi Angkutan Lebaran dan Logistik 2025
13 menit yang lalu
KPK Sita Deposito Rp70...
KPK Sita Deposito Rp70 Miliar saat Penggeledahan Kasus BJB, Ridwan Kamil: Bukan Milik Kami
25 menit yang lalu
10 Tokoh Diusulkan Jadi...
10 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Soeharto hingga Gus Dur
51 menit yang lalu
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
58 menit yang lalu
Polisi Bongkar Jaringan...
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sahroni: Kolaborasi yang Harus Dicontoh
1 jam yang lalu
Sempurna untuk Indonesia...
Sempurna untuk Indonesia Jadi Upaya Strategis Naikkan Kelas UMKM
1 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved