Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil hingga Tewas Kini Nangis Minta Keringanan di Sidang Pleidoi

Senin, 17 Maret 2025 - 14:10 WIB
loading...
Oknum TNI AL Penembak...
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menangis di sidang pleidoi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto/Danandaya
A A A
JAKARTA - Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menyampaikan pembelaan pribadi dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Di hadapan majelis, dia pun tak kuat menahan air matanya saat menyampaikan sedikit pembelaan.

Tampak sambil menangis, Bambang mengatakan bahwa saat ini dia adalah tulang punggung keluarga dan memiliki satu anak yang masih kecil. Selain itu, kata dia sang ibu kehidupan sang ibu juga masih sangat bergantung kepadanya.

"Kami memohon, izin kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil, orang tua kami, hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami, dan kami masih merawatnya," kata Bambang.





Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim untuk memberikan keadilan seadil-adilnya kepada Bambang. Dia juga meminta keadilan pun diberikan kepada keluarga korban.

"Dan kepada korban yang seadil-adilnya, kami tidak menutupi atau kami menghindar dari kesalahan kami, kami hanya memohon, Keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan rasa sesal akan perbuatannya. Hal itu ia lakukan tanpa adanya kesengajaan dan penembakan itu karena didasari oleh keterpaksaan karena keselamatannya terancam.



"Kami melakukan hal ini bukan disengaja, atau kami memiliki niat ini, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam kami menyadari kesalahan kami," tuturnya.

Sebelum menyampaikan pembelaan dihadapan majelis, Bambang juga terlihat menangis ketika penasihat hukumnya membacakan pleidoi. Dia terlihat beberapa kali mengusapkan air matanya dengan tangan kanan atau kirinya.

Dalam persidangan pleidoi, ketiga terdakwa yang dihadiri yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut, Hartono menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

"Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.

Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.

Adapun sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).

"Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.

Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya.

Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Tewas Ditembak,...
3 Polisi Tewas Ditembak, SETARA Institute Desak Pelaku Diproses Pidana Umum
Sahroni Unggah Tampang...
Sahroni Unggah Tampang Terduga Pelaku Penembak 3 Polisi Way Kanan Lampung
Oknum TNI AL Penembak...
Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Nangis Minta Keringanan, Ini Tanggapan Anak Korban
Sidang Vonis 3 Anggota...
Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025
Oditur Militer Tolak...
Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas
4 Pati TNI AL Bersiap...
4 Pati TNI AL Bersiap Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI 14 Maret 2025
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Geser 12 Pati TNI AL pada Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
Hal-hal Memberatkan...
Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan
Anak Bos Rental Mobil...
Anak Bos Rental Mobil Puas Pembunuh Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Rekomendasi
Bantu Nasabah Ajukan...
Bantu Nasabah Ajukan KPR Take Over untuk Semua Bank
Begini Strategi WOM...
Begini Strategi WOM Finance Beri Apresiasi kepada Konsumen
Libatkan UMKM Lokal,...
Libatkan UMKM Lokal, KEK MNC Lido City Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan
Berita Terkini
Gandeng Baznas Kini...
Gandeng Baznas Kini Bayar Zakat dan Bersedekah Bisa lewat Platform Digital
29 menit yang lalu
Gapasdap Siap Hadapi...
Gapasdap Siap Hadapi Angkutan Lebaran dan Logistik 2025
1 jam yang lalu
KPK Sita Deposito Rp70...
KPK Sita Deposito Rp70 Miliar saat Penggeledahan Kasus BJB, Ridwan Kamil: Bukan Milik Kami
1 jam yang lalu
10 Tokoh Diusulkan Jadi...
10 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Soeharto hingga Gus Dur
1 jam yang lalu
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
1 jam yang lalu
Polisi Bongkar Jaringan...
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sahroni: Kolaborasi yang Harus Dicontoh
2 jam yang lalu
Infografis
Musa al-Qarni, Ulama...
Musa al-Qarni, Ulama Pembangkang Dipukuli hingga Tewas di Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved