Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:33 WIB
loading...
A A A
“Kita tidak ingin reformasi TNI yang sudah kita bangun selama lebih dari dua dekade ini justru mengalami kemunduran. Oleh karena itu, prinsip supremasi sipil tetap menjadi fondasi utama dalam revisi UU ini,” tambahnya.

Sebelumnya, revisi UU TNI mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 Kementerian/Lembaga (K/L). Namun, setelah pembahasan yang mendalam, daftar ini menjadi 16 K/L, yaitu:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)
2. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
3. Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres)
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
15. Mahkamah Agung (MA)
16. (Tambahan K/L yang baru disepakati setelah pembahasan)

Di luar 16 kementerian/lembaga ini, prajurit aktif yang ditunjuk untuk menduduki jabatan di institusi lain harus mengundurkan diri dari dinas aktif TNI. “Ini adalah bentuk kepastian bahwa tidak akan ada campur tangan militer dalam ranah sipil yang tidak relevan dengan tugas pokok TNI,” tegas Farah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Revisi UU Pangan, Bapanas...
Revisi UU Pangan, Bapanas Bakal Dibubarkan Dilebur ke Bulog
Bapeten: Revisi Regulasi...
Bapeten: Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
Rekomendasi
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Salah Umumkan Ayah Messi...
Salah Umumkan Ayah Messi Meninggal, Presenter Argentina Mundur
Berita Terkini
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Infografis
7 Sayuran untuk Menjaga...
7 Sayuran untuk Menjaga Kesehatan dan Cegah Kerontokan Rambut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved