Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum Sebut Bentuk Serangan Balik Koruptor
Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
"Fenomena serangan balik koruptor sudah berkali-kali menimpa Kejagung. Dan itu harus tetap diwaspadai karena dampaknya bisa memengaruhi soliditas penegakan hukum, mengganggu kesinergian antar lembaga, dan juga memengaruhi opini dan kepercayaan publik," katanya.
Dia berpendapat, saat ini yang dibutuhkan Kejagung dalam mengungkap sejumlah kasus mega korupsi adalah dukungan dari berbagai pihak. "Salah satu lembaga yang masih jadi harapan publik dalam memberantas korupsi. Lembaga dengan prestasi membanggakan, maka harus kita dukung," katanya.
Soal pelaporan ke KPK, Masri mengimbau KPK, sebaiknya KPK bisa berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk memberantas mafia-mafia berkedok bisnis yang telah menggarong hak-hak masyarakat. Sebab, lanjut dia, dengan adanya serangan dari pihak atau aktor intelektual yang memerintahkan Koordinator KSST melayangkan desakan dan diramaikan pemberitaan di media massa dapat menganggu proses penyidikan kasus korupsi dan mempengaruhi fokus dan strategi yang dilakukan penyidik.
"Sebab dengan serangan yang bertubi- tubi bisa mempengaruhi psikologis Jampidsus," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Senin (10/3/2025). Koalisi yang terdiri atas Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu melaporkan Febrie atas empat dugaan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi. Yakni, dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan tata niaga batu bara Kalimantan Timur, dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU).
Dia berpendapat, saat ini yang dibutuhkan Kejagung dalam mengungkap sejumlah kasus mega korupsi adalah dukungan dari berbagai pihak. "Salah satu lembaga yang masih jadi harapan publik dalam memberantas korupsi. Lembaga dengan prestasi membanggakan, maka harus kita dukung," katanya.
Soal pelaporan ke KPK, Masri mengimbau KPK, sebaiknya KPK bisa berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk memberantas mafia-mafia berkedok bisnis yang telah menggarong hak-hak masyarakat. Sebab, lanjut dia, dengan adanya serangan dari pihak atau aktor intelektual yang memerintahkan Koordinator KSST melayangkan desakan dan diramaikan pemberitaan di media massa dapat menganggu proses penyidikan kasus korupsi dan mempengaruhi fokus dan strategi yang dilakukan penyidik.
"Sebab dengan serangan yang bertubi- tubi bisa mempengaruhi psikologis Jampidsus," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Senin (10/3/2025). Koalisi yang terdiri atas Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu melaporkan Febrie atas empat dugaan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi. Yakni, dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan tata niaga batu bara Kalimantan Timur, dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU).
(abd)
Lihat Juga :