Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Jum'at, 14 Maret 2025 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. Setelah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semakin meyakini dikriminalisasi KPK usai mendengarkan dakwaan kasus dugaan suap pada proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Klaim itu didasari penilaiannya bahwa Lembaga Antirasuah mengulang perkara.
"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. Setelah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semakin meyakini dikriminalisasi KPK usai mendengarkan dakwaan kasus dugaan suap pada proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Klaim itu didasari penilaiannya bahwa Lembaga Antirasuah mengulang perkara.
"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.
(cip)
Lihat Juga :