Baznas Komitmen Kelola ZIS untuk Pembangunan Nasional dan Pengentasan Kemiskinan
Rabu, 12 Maret 2025 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Mo Mahdum merincikan, seluruh program Baznas berkontribusi terhadap pencapaian SDGs, dengan alokasi dana 30% untuk sosial kemanusiaan, 23,5% untuk pendidikan, 20% untuk ekonomi, 17,4% untuk kesehatan, 5,1 persen untuk advokasi dan dakwah, 3,5% untuk pemberdayaan kesehatan.
Sebagai langkah peningkatan kepercayaan publik, Baznas menerapkan audit independen setiap tahun, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, serta mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Baznas (Simba) untuk memonitor penerimaan dan distribusi dana secara real-time.
Pada 2025, Baznas memiliki 10 program prioritas, termasuk Beasiswa dan Pendidikan, Baznas Microfinance, Zmart, ZChicken, Santripreneur, Rumah Layak Huni Baznas (RLHB), Rumah Sehat Baznas, serta pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting.
Dalam kesempatan itu, Mo Mahdum juga mengimbau kepada masyarakat untuk mensucikan hartanya dengan menunaikan zakat, tidak hanya zakat fitrahnya, tetapi juga zakat mal, zakat profesi, zakat perusahaan, zakat pertanian, dan lain sebagainya.
“Tentunya kami mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui lembaga-lembaga resmi yang mendapatkan izin dari pemerintah melalui Kemenag, dalam hal ini adalah Baznas," ucapnya.
Sebagai langkah peningkatan kepercayaan publik, Baznas menerapkan audit independen setiap tahun, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, serta mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Baznas (Simba) untuk memonitor penerimaan dan distribusi dana secara real-time.
Pada 2025, Baznas memiliki 10 program prioritas, termasuk Beasiswa dan Pendidikan, Baznas Microfinance, Zmart, ZChicken, Santripreneur, Rumah Layak Huni Baznas (RLHB), Rumah Sehat Baznas, serta pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting.
Dalam kesempatan itu, Mo Mahdum juga mengimbau kepada masyarakat untuk mensucikan hartanya dengan menunaikan zakat, tidak hanya zakat fitrahnya, tetapi juga zakat mal, zakat profesi, zakat perusahaan, zakat pertanian, dan lain sebagainya.
“Tentunya kami mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui lembaga-lembaga resmi yang mendapatkan izin dari pemerintah melalui Kemenag, dalam hal ini adalah Baznas," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :