Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:47 WIB
loading...
Simak di Sini! Hotman...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang dinilai tak berdasar.

Hotman memaparkan CMNP melayangkan gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

Hotman Paris Hutapea mengatakan, gugatan ini terdiri dari dua bagian.

Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengugat perdata Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) senilai Rp 103 triliun.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

Kedua, ada juga laporan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan.

"Seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dollar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dollar AS.

"Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero cupon bond," imbuh dia. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.

"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," tuturnya.

Baca juga: Hotman: BHIT Tidak Menjerumuskan CMNP, InfoBank 1999 Sebut Unibank Salah Satu Bank Terbaik!

Dalam perkembangannya, CMNP kemudian menggugat Unibank di pengadilan., tetapi sampai ke Mahkamah Agung perusahaan menelan kekalahan. Kemudian, saat ini, CMNP mengalihkan target gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo. "Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya arranger-nya. Waktu itu arranger-nya adalah Bhakti Investasma hanya terima komisi. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?" kata Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan, setiap tahun auditor dari CNMP meminta laporan dari Unibank terkait status sertifikat deposito tersebut.

"Artinya apa, kewajban hukum untuk membayar sertifikat tersebut tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investasma yang sekarang menjadi MNC (Asia Holding Tbk). Itu intinya," pungkas Hotman.

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (11/3/2025) CMNP menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga non-corvertible debentures (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UGM Siap Ladeni Gugatan...
UGM Siap Ladeni Gugatan Polemik Ijazah Jokowi
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Bak Mobil Esemka Jokowi...
Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah dan Esemka di PN Surakarta Jokowi Tak Hadir, Ada di Mana?
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
Sidang Perdana Gugatan...
Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran
Ridwan Kamil Tak Hadir...
Ridwan Kamil Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur 1 Pekan
Menko AHY Hadiri MNC...
Menko AHY Hadiri MNC Forum ke-79, Paparkan Pentingnya Ketahanan Pangan dan Energi
Ciptakan Lapangan Kerja,...
Ciptakan Lapangan Kerja, HT: Infrastruktur Penting dalam Menyambut Bonus Demografi
Rekomendasi
Netizen Tertipu Tiket...
Netizen Tertipu Tiket Konser, Sal Priadi Balas dengan Undangan Gratis
China Berencana Bawa...
China Berencana Bawa Bakteri dari Luar Angkasa ke Bumi
Daftar Mobil Hybrid...
Daftar Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Sepanjang April 2025
Berita Terkini
Bertemu PM Thailand,...
Bertemu PM Thailand, Prabowo Suarakan Gencatan Senjata Palestina dan Damai Myanmar
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi...
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia
Dubes RI di Kamboja...
Dubes RI di Kamboja Terima Kunjungan Sespimti Polri, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Pelindungan WNI
Partai Perindo Sumut...
Partai Perindo Sumut Perkuat Konsolidasi, Angela Tanoesoedibjo: Saya Optimistis untuk 2029, Kekuatan Kita Besar
BP Taskin Finalisasi...
BP Taskin Finalisasi Buku Rencana Besar Penuntasan Kemiskinan
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved