Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:47 WIB
loading...
Simak di Sini! Hotman...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang dinilai tak berdasar.

Hotman memaparkan CMNP melayangkan gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

Hotman Paris Hutapea mengatakan, gugatan ini terdiri dari dua bagian.

Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengugat perdata Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) senilai Rp 103 triliun.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

Kedua, ada juga laporan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan.

"Seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dollar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dollar AS.

"Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero cupon bond," imbuh dia. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.

"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," tuturnya.

Baca juga: Hotman: BHIT Tidak Menjerumuskan CMNP, InfoBank 1999 Sebut Unibank Salah Satu Bank Terbaik!

Dalam perkembangannya, CMNP kemudian menggugat Unibank di pengadilan., tetapi sampai ke Mahkamah Agung perusahaan menelan kekalahan. Kemudian, saat ini, CMNP mengalihkan target gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo. "Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya arranger-nya. Waktu itu arranger-nya adalah Bhakti Investasma hanya terima komisi. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?" kata Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan, setiap tahun auditor dari CNMP meminta laporan dari Unibank terkait status sertifikat deposito tersebut.

"Artinya apa, kewajban hukum untuk membayar sertifikat tersebut tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investasma yang sekarang menjadi MNC (Asia Holding Tbk). Itu intinya," pungkas Hotman.

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (11/3/2025) CMNP menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga non-corvertible debentures (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Salurkan Puluhan Hewan...
Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Angela Tanoesoedibjo Tekankan Keikhlasan dan Semangat Gotong Royong
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Rekomendasi
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Berita Terkini
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved