Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Selasa, 11 Maret 2025 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, Helfi mengungkap bahan baku minyak goreng curah tersebut didapatkan pelaku dari PT. ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Baca juga: DPR: Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran
"Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dan pots dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, per piece. Dengan kemasan pots harganya Rp680 per piece. Ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per piece, itu untuk pouchnya atau tempatnya," katanya.
Helfi mengatakan, tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT. MSI dan PT. ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, yang salah satu mereknya adalah Minyakita.
Pelaku, membuat takaran tidak sesuai dengan label pada kemasan MinyaKita. Di mana satu kemasan hanya berisi 700 hingga 800 milliliter pada Minyakita ukuran 1 liter.
Baca juga: DPR: Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran
"Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dan pots dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, per piece. Dengan kemasan pots harganya Rp680 per piece. Ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per piece, itu untuk pouchnya atau tempatnya," katanya.
Helfi mengatakan, tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT. MSI dan PT. ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, yang salah satu mereknya adalah Minyakita.
Pelaku, membuat takaran tidak sesuai dengan label pada kemasan MinyaKita. Di mana satu kemasan hanya berisi 700 hingga 800 milliliter pada Minyakita ukuran 1 liter.
Lihat Juga :