RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas
Senin, 10 Maret 2025 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
“Contohnya dalam kasus perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini bisa dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini bisa dilakukan di semua perkara yang ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang terlalu lama ditangani Polri tapi tidak ada kelanjutannya.
“Sudah setahun SPDP tapi tidak ada perkembangan. Jaksa bisa langsung bertanya apa penyebabnya. Kalau selama ini (jika ada kasus tidak ada perkembangan) jaksa diam,” kata Muzakir.
Adapun mengenai dengan asas dominus litis, Muzakir menjelaskan, ada perbedaan antara saat Indonesia menggunakan Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan KUHAP, pada sekitar 1981. Pada saat HIR, pengendali perkara 100 persen ada di jaksa.
Karena pada saat itu jaksa merupakan penyidik sekaligus penuntut umum. “Kepolisian pada saat itu diperankan sebagai pembantu jaksa dalam melakukan penyidikan. Maka saat itu azas yang berlaku adalah dominus litis,” jelas Muzakir.
Namun pada masa Soeharto diubah ada rancangan KUHAP yang mengatur bahwa penyelidik dan penyidik adalah Polri. Sementara Kejaksaan sebagai penuntut umum. “Maka sejak itu, KUHAP tidak lagi dominus litis karena jaksa tidak lagi sebagai pengendali perkara, karena azas yang berlaku adalah diffrensiasi fungsional. Yaitu pemisahan secara fungsional jaksa dan polisi,” ungkap Muzakir.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini bisa dilakukan di semua perkara yang ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang terlalu lama ditangani Polri tapi tidak ada kelanjutannya.
“Sudah setahun SPDP tapi tidak ada perkembangan. Jaksa bisa langsung bertanya apa penyebabnya. Kalau selama ini (jika ada kasus tidak ada perkembangan) jaksa diam,” kata Muzakir.
Adapun mengenai dengan asas dominus litis, Muzakir menjelaskan, ada perbedaan antara saat Indonesia menggunakan Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan KUHAP, pada sekitar 1981. Pada saat HIR, pengendali perkara 100 persen ada di jaksa.
Karena pada saat itu jaksa merupakan penyidik sekaligus penuntut umum. “Kepolisian pada saat itu diperankan sebagai pembantu jaksa dalam melakukan penyidikan. Maka saat itu azas yang berlaku adalah dominus litis,” jelas Muzakir.
Namun pada masa Soeharto diubah ada rancangan KUHAP yang mengatur bahwa penyelidik dan penyidik adalah Polri. Sementara Kejaksaan sebagai penuntut umum. “Maka sejak itu, KUHAP tidak lagi dominus litis karena jaksa tidak lagi sebagai pengendali perkara, karena azas yang berlaku adalah diffrensiasi fungsional. Yaitu pemisahan secara fungsional jaksa dan polisi,” ungkap Muzakir.
Lihat Juga :