Anak Bos Rental Mobil Puas Pembunuh Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Senin, 10 Maret 2025 - 18:00 WIB
loading...
Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas terdakwa pembunuh ayahnya dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas terdakwa pembunuh ayahnya dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer. Rizky mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut.
"Untuk saat ini kami merasa puas dengan tuntutan seumur hidup," kata Rizky usai mengikuti sidang kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Selama proses persidangan diungkapkan bahwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang melakukan penembakan. Sementara, Sertu Akbar Adli merupakan sosok prajurit yang mempunyai senjata yang digunakan Bambang.
Baca juga: 2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup
Keduanya dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut empat tahun penjara lantaran hanya didakwa dalam kasus penadahan.
Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) dengan total Rp796 juta. Terkait hal ini, anak korban juga mengaku menyerahkan perhitungan ini sepenuhnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai," ungkap anak Ilyas lainnya, Agam Muhammad Nasrudin.
Baca juga: Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban
Meski puas dengan tuntutan Oditur, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Ia menilai hakim menjadi corong keadilan bagi keluarganya.
"Kami tetap menunggu putusan dari hakim. Hakim merupakan corong hukum, tapi mereka juga corong hukum keadilan untuk kami selaku korban," tambahnya.
Diketahui, dalam kasus penggelapan mobil dan pembunuhan ini, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Bambang dan Akbar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan penadahan.
Sementara Rafsin hanya dituntut selama empat tahun penjara. Rafsin hanya dituntut terkait pasal penadahan.
Namun ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti rugi masing-masing kepada keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.
"Untuk saat ini kami merasa puas dengan tuntutan seumur hidup," kata Rizky usai mengikuti sidang kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Selama proses persidangan diungkapkan bahwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang melakukan penembakan. Sementara, Sertu Akbar Adli merupakan sosok prajurit yang mempunyai senjata yang digunakan Bambang.
Baca juga: 2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup
Keduanya dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut empat tahun penjara lantaran hanya didakwa dalam kasus penadahan.
Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) dengan total Rp796 juta. Terkait hal ini, anak korban juga mengaku menyerahkan perhitungan ini sepenuhnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai," ungkap anak Ilyas lainnya, Agam Muhammad Nasrudin.
Baca juga: Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban
Meski puas dengan tuntutan Oditur, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Ia menilai hakim menjadi corong keadilan bagi keluarganya.
"Kami tetap menunggu putusan dari hakim. Hakim merupakan corong hukum, tapi mereka juga corong hukum keadilan untuk kami selaku korban," tambahnya.
Diketahui, dalam kasus penggelapan mobil dan pembunuhan ini, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Bambang dan Akbar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan penadahan.
Sementara Rafsin hanya dituntut selama empat tahun penjara. Rafsin hanya dituntut terkait pasal penadahan.
Namun ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti rugi masing-masing kepada keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.
(rca)
Lihat Juga :