Anak Bos Rental Mobil Puas Pembunuh Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Senin, 10 Maret 2025 - 18:00 WIB
loading...
Anak Bos Rental Mobil...
Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas terdakwa pembunuh ayahnya dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas terdakwa pembunuh ayahnya dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer. Rizky mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut.

"Untuk saat ini kami merasa puas dengan tuntutan seumur hidup," kata Rizky usai mengikuti sidang kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Selama proses persidangan diungkapkan bahwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang melakukan penembakan. Sementara, Sertu Akbar Adli merupakan sosok prajurit yang mempunyai senjata yang digunakan Bambang.

Baca juga: 2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup



Keduanya dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut empat tahun penjara lantaran hanya didakwa dalam kasus penadahan.

Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) dengan total Rp796 juta. Terkait hal ini, anak korban juga mengaku menyerahkan perhitungan ini sepenuhnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai," ungkap anak Ilyas lainnya, Agam Muhammad Nasrudin.

Baca juga: Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban

Meski puas dengan tuntutan Oditur, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Ia menilai hakim menjadi corong keadilan bagi keluarganya.

"Kami tetap menunggu putusan dari hakim. Hakim merupakan corong hukum, tapi mereka juga corong hukum keadilan untuk kami selaku korban," tambahnya.

Diketahui, dalam kasus penggelapan mobil dan pembunuhan ini, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Bambang dan Akbar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan penadahan.

Sementara Rafsin hanya dituntut selama empat tahun penjara. Rafsin hanya dituntut terkait pasal penadahan.

Namun ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti rugi masing-masing kepada keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Rekomendasi
Begini Cara Bos FIFA...
Begini Cara Bos FIFA Gunakan Geopolitik di Panggung Piala Dunia
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Berita Terkini
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Infografis
10 Anak Terkaya di Dunia,...
10 Anak Terkaya di Dunia, Nomor 5 Putri Pangeran William
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved