2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup
Senin, 10 Maret 2025 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Ajat dan Isra saat itu justru menyewa mobil dari rental milik Ilyas Abdurahman. Mobil sewaan Honda Brio itu justru dijual kepada Rafsin.
Jual beli mobil Honda Brio pun terjadi dan Rafsin menguasai mobil itu. Belakangan, Ilyas selaku pemilik rental mobil mendeteksi satu GPS di mobilnya mati, Ilyas pun curiga mobil itu telah digelapkan.
Berbekal kecurigaan itu, Ilyas dan keluarganya lantas mengejar mobil Brio tersebut. Di tengah perjalanan Ilyas sempat mengadang mobil Brio yang telah dikuasai ketiga anggota TNI AL.
Namun saat itu Bambang, Akbar, dan Rafsin berhasil melarikan diri. Ilyas kembali menemui ketiganya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Di rest area itulah mereka terlibat cekcok terkait mobil Honda Brio. Belakangan cekcok itu berujung pada peristiwa penembakan hingga menewaskan Ilyas.
Dalam kasus ini, Bambang dan Akbar didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 tentang penadahan. Sedangkan, Rafsin hanya didakwa atas pasal penadahan.
Jual beli mobil Honda Brio pun terjadi dan Rafsin menguasai mobil itu. Belakangan, Ilyas selaku pemilik rental mobil mendeteksi satu GPS di mobilnya mati, Ilyas pun curiga mobil itu telah digelapkan.
Berbekal kecurigaan itu, Ilyas dan keluarganya lantas mengejar mobil Brio tersebut. Di tengah perjalanan Ilyas sempat mengadang mobil Brio yang telah dikuasai ketiga anggota TNI AL.
Namun saat itu Bambang, Akbar, dan Rafsin berhasil melarikan diri. Ilyas kembali menemui ketiganya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Di rest area itulah mereka terlibat cekcok terkait mobil Honda Brio. Belakangan cekcok itu berujung pada peristiwa penembakan hingga menewaskan Ilyas.
Dalam kasus ini, Bambang dan Akbar didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 tentang penadahan. Sedangkan, Rafsin hanya didakwa atas pasal penadahan.
(rca)
Lihat Juga :