Saudi Tangguhkan Umrah, Ini 8 Kesimpulan Rakor Menag dengan Pihak Terkait
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi melakukan penghentian sementara izin masuk guna melaksanakan umrah atau ziaran bagi semua negara dengan pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar terutama para jamaah umrah dan ziarah.
Hal itu merupakan poin pertama dari Kesimpulan Rakor Kementerian Agama dengan Kementerian/Lembaga, PPIU/PIHK, Maskapai Penerbangan, dan Pihak Terkait dalam Rangka Penanganaan Jamaah Umrah Pascakebikan Penghentian Sementara Ibadah Umrah dan Ziarah.
Poin kesimpulan rapat yang digelar di Jakarta, Jumat (28/2/2020) itu ditandatangani Menag Fachrul Razi, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Saryono, Plt Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu Cecep Herawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim, perwakilan Asosiasi PPIU/PIHK Baluki Ahmad, dan perwakilan maskapai penerbangan Ubay Ihsandi. (Baca Juga: Arab Saudi Tangguhkan Umrah, Pemerintah RI Diminta Penuhi Hak Jamaah).
Kesimpulan kedua dari rapat tersebut adalah jamaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada 27 Februari 2020 sebanyak 1.293 jamaah, berasal dari Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.
Ketiga, di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jamaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah atau sedang dalam proses dipulangkan ke Tanah Air oleh airline sesuai kontraknya.
Keempat, situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan kahar (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jamaah, antara lain memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jamaah umrah yang terdampak pembatalan keberangkatan ibadah umrah bahwa penghentian sementara warga negara asing untuk masuk Arab Saudi adalah keputusan Pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan umat yang lebih besar, terutama jamaah umrah dan ziarah. (Baca Juga: Moratorium Umrah, Politikus PKB: Dalam Rangka Kesehatan, Bagus Itu).
PPIU memberikan pengertian kepada jamaah bahwa keberangkatan jamaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.
PPIU me-reschudle dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jamaah ke Arab Saudi.
Pihak airline telah sepakat untuk tunduk pada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalu Perpres Nomor 95 Tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut. Akibat penundaan sementara ini, Airline akan tidak mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlikan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi kahar tersebut.
Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apa pun kepada jamaah atas penundaan keberangkatan umrah.
Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jamaah yang terdampak kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Pihak airline akan segera melakukan re-schedule keberangkatan jamaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada PPIU demi kemaslahatan jamaah umrah.
Keenam, menyangkut visa, Pemerintah RI telah meminta Pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kedubes Arab Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahah kepada jamaah.
Ketujuh, pemerintah mengimbau kepada seluruh jamaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jamaah umrah. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadan umrah yang tertunda.
Kedelapan, hal-hal teknis lainnya dapat dikoordinasikan dengan tim teknis yang dibentuk di bawah koordinasi Menko PMK.
Hal itu merupakan poin pertama dari Kesimpulan Rakor Kementerian Agama dengan Kementerian/Lembaga, PPIU/PIHK, Maskapai Penerbangan, dan Pihak Terkait dalam Rangka Penanganaan Jamaah Umrah Pascakebikan Penghentian Sementara Ibadah Umrah dan Ziarah.
Poin kesimpulan rapat yang digelar di Jakarta, Jumat (28/2/2020) itu ditandatangani Menag Fachrul Razi, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Saryono, Plt Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu Cecep Herawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim, perwakilan Asosiasi PPIU/PIHK Baluki Ahmad, dan perwakilan maskapai penerbangan Ubay Ihsandi. (Baca Juga: Arab Saudi Tangguhkan Umrah, Pemerintah RI Diminta Penuhi Hak Jamaah).
Kesimpulan kedua dari rapat tersebut adalah jamaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada 27 Februari 2020 sebanyak 1.293 jamaah, berasal dari Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.
Ketiga, di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jamaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah atau sedang dalam proses dipulangkan ke Tanah Air oleh airline sesuai kontraknya.
Keempat, situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan kahar (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jamaah, antara lain memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jamaah umrah yang terdampak pembatalan keberangkatan ibadah umrah bahwa penghentian sementara warga negara asing untuk masuk Arab Saudi adalah keputusan Pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan umat yang lebih besar, terutama jamaah umrah dan ziarah. (Baca Juga: Moratorium Umrah, Politikus PKB: Dalam Rangka Kesehatan, Bagus Itu).
PPIU memberikan pengertian kepada jamaah bahwa keberangkatan jamaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.
PPIU me-reschudle dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jamaah ke Arab Saudi.
Pihak airline telah sepakat untuk tunduk pada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalu Perpres Nomor 95 Tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut. Akibat penundaan sementara ini, Airline akan tidak mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlikan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi kahar tersebut.
Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apa pun kepada jamaah atas penundaan keberangkatan umrah.
Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jamaah yang terdampak kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Pihak airline akan segera melakukan re-schedule keberangkatan jamaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada PPIU demi kemaslahatan jamaah umrah.
Keenam, menyangkut visa, Pemerintah RI telah meminta Pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kedubes Arab Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahah kepada jamaah.
Ketujuh, pemerintah mengimbau kepada seluruh jamaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jamaah umrah. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadan umrah yang tertunda.
Kedelapan, hal-hal teknis lainnya dapat dikoordinasikan dengan tim teknis yang dibentuk di bawah koordinasi Menko PMK.
(zik)