Arab Saudi Tangguhkan Umrah, Pemerintah RI Diminta Penuhi Hak Jamaah
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyatakan, kebijakan Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah patut dihormati lantaran sebagai bentuk kedaulatan negara dan demi kemaslahatan jamaah. Di sisi lain, Pemerintah RI diminta penuhi hak jamaah.
Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/2/2020), Mustolih mengatakan, sudah seharusnya tempat-tempat suci di kawasan Mekkah maupun Madinah yang setiap saat menjadi konsentrasi berkumpulnya ratusan ribu umat Islam dari berbagai penjuru dunia dilindungi dan disterilkan dari potensi penyebaran virus corona yang tengah menyebar di berbagai negara.
Menurutnya, dalam situasi semacam ini pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan ini. Kebijakan penundaan umrah tersebut akan sangat berdampak pada penyelenggaraan bisnis umrah Tanah Air, termasuk sektor pendukungnya seperti jasa penerbangan dan jasa lainnya. Terlebih, jumlah jamaah umrah Tanah Air sangat tinggi.
"Oleh karena itu pemerintah dan stakeholders terkait harus bergerak cepat merespons hal ini dengan menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan paket kebijakan yang konkret," ujar Dosen Hukum Bisnis UIN Jakarta ini. (Baca Juga: Kemenko PMK Gelar Rapat Bahas Pelarangan Umrah oleh Arab Saudi).
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah RI juga perlu mendesak pihak Arab Saudi memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan ini. Sampai kapan akan diberlakukan dan langkah apa saja yang perlu dilakukan jamaah umrah Indonesia untuk antisipasi mencegah terjangkit virus corona jika telanjur berada di negara tersebut.
Perlu kerja sama yang baik antar kedua negara dalam merespons persoalan ini. "Upaya jalur diplomasi agar jamaah Indonesia tetap diberikan kesempatan menjalankan umrah karena Indonesia bebas virus corona mesti terus didorong," tuturnya.
Di sisi lain, kata Mustolih, isu umrah penting mendapat prioritas, mengingat umat Islam dalam waktu dua bulan ke depan akan menghadapi bulan suci Ramadhan. Jamaah dari berbagai negara biasanya sangat antusias melaksanakan umrah di waktu tersebut.
Menurutnya, Kementerian Agama sebagai leading sector harus segera duduk bersama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri menyiapkan dan merumuskan paket kebijakan melindungi industri umrah.
"Termasuk juga melibatkan asosiasi organisasi haji-umrah untuk melindungi dan menangani jamaah umrah yang sudah telanjur melaksanakan umrah tetap memperoleh layanan dan hak-haknya."
Sementara itu, bagi jamaah umrah yang belum atau tertunda keberangkatannya harus diberikan informasi dan edukasi yang komprehensif terkait situasi sekarang ini agar tetap tenang. Karena, penundaan umrah di luar batas kewenangan travel maupun Pemerintah RI.
Dalam hal ini, pemerintah harus memfasilitasi dan menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi, salah satunya bisa dengan opsi melakukan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan sampai situasinya benar-benar aman dan kondusif. Termasuk meminta pihak Arab Saudi memperpanjang masa berlakunya visa jamaah.
"Usai Ramadhan, agenda berikutnya yang tak kalah penting yang perlu mendapat perhatian ekstra pemerintah adalah persiapan menghadapi musim penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan ratusan ribu jamaah secara serentak. Hal ini perlu dipikirkan sejak dini dan sangat serius sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya," pungkas dia. (Baca Juga: Suasana Masjidil Haram Pascapenangguhan Umrah oleh Kerajaan Arab Saudi).
Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/2/2020), Mustolih mengatakan, sudah seharusnya tempat-tempat suci di kawasan Mekkah maupun Madinah yang setiap saat menjadi konsentrasi berkumpulnya ratusan ribu umat Islam dari berbagai penjuru dunia dilindungi dan disterilkan dari potensi penyebaran virus corona yang tengah menyebar di berbagai negara.
Menurutnya, dalam situasi semacam ini pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan ini. Kebijakan penundaan umrah tersebut akan sangat berdampak pada penyelenggaraan bisnis umrah Tanah Air, termasuk sektor pendukungnya seperti jasa penerbangan dan jasa lainnya. Terlebih, jumlah jamaah umrah Tanah Air sangat tinggi.
"Oleh karena itu pemerintah dan stakeholders terkait harus bergerak cepat merespons hal ini dengan menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan paket kebijakan yang konkret," ujar Dosen Hukum Bisnis UIN Jakarta ini. (Baca Juga: Kemenko PMK Gelar Rapat Bahas Pelarangan Umrah oleh Arab Saudi).
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah RI juga perlu mendesak pihak Arab Saudi memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan ini. Sampai kapan akan diberlakukan dan langkah apa saja yang perlu dilakukan jamaah umrah Indonesia untuk antisipasi mencegah terjangkit virus corona jika telanjur berada di negara tersebut.
Perlu kerja sama yang baik antar kedua negara dalam merespons persoalan ini. "Upaya jalur diplomasi agar jamaah Indonesia tetap diberikan kesempatan menjalankan umrah karena Indonesia bebas virus corona mesti terus didorong," tuturnya.
Di sisi lain, kata Mustolih, isu umrah penting mendapat prioritas, mengingat umat Islam dalam waktu dua bulan ke depan akan menghadapi bulan suci Ramadhan. Jamaah dari berbagai negara biasanya sangat antusias melaksanakan umrah di waktu tersebut.
Menurutnya, Kementerian Agama sebagai leading sector harus segera duduk bersama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri menyiapkan dan merumuskan paket kebijakan melindungi industri umrah.
"Termasuk juga melibatkan asosiasi organisasi haji-umrah untuk melindungi dan menangani jamaah umrah yang sudah telanjur melaksanakan umrah tetap memperoleh layanan dan hak-haknya."
Sementara itu, bagi jamaah umrah yang belum atau tertunda keberangkatannya harus diberikan informasi dan edukasi yang komprehensif terkait situasi sekarang ini agar tetap tenang. Karena, penundaan umrah di luar batas kewenangan travel maupun Pemerintah RI.
Dalam hal ini, pemerintah harus memfasilitasi dan menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi, salah satunya bisa dengan opsi melakukan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan sampai situasinya benar-benar aman dan kondusif. Termasuk meminta pihak Arab Saudi memperpanjang masa berlakunya visa jamaah.
"Usai Ramadhan, agenda berikutnya yang tak kalah penting yang perlu mendapat perhatian ekstra pemerintah adalah persiapan menghadapi musim penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan ratusan ribu jamaah secara serentak. Hal ini perlu dipikirkan sejak dini dan sangat serius sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya," pungkas dia. (Baca Juga: Suasana Masjidil Haram Pascapenangguhan Umrah oleh Kerajaan Arab Saudi).
(zik)