Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Senin, 10 Maret 2025 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
"Dan kami laporkan saat ini KPUD pun sudah melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD, dan dari DPRD semuanya sudah mengajukan usulan ke pemerintah untuk provinsi atau gubernur kepada presiden melalui Kemendagri, sudah kami terima dua-duanya, dan untuk 13 lagi yang haris diterbitkan SK Mendagri juga sudah kami terima," katanya.
Dari materi yang dipaparkan, wilayah yang mengusulkan pelantikan kepala daerah yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Papua Pegunungan. Untuk wilayah lainnya ada Kabupaten Jayapura, Aceh Timur, Mandailing Natal. Kemudian Pasaman Barat, Lamandau, Buton Tengah, Berau, Jeneponto, Puncak, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, dan Mimika.
"Sesuai dengan aturan bahwa sejak diterima Pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan baik Keppres untuk Gubernur atau SK Mendagri untuk Bupati Walikota. Kami masih memiliki waktu," kata Tito.
Dari materi yang dipaparkan, wilayah yang mengusulkan pelantikan kepala daerah yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Papua Pegunungan. Untuk wilayah lainnya ada Kabupaten Jayapura, Aceh Timur, Mandailing Natal. Kemudian Pasaman Barat, Lamandau, Buton Tengah, Berau, Jeneponto, Puncak, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, dan Mimika.
"Sesuai dengan aturan bahwa sejak diterima Pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan baik Keppres untuk Gubernur atau SK Mendagri untuk Bupati Walikota. Kami masih memiliki waktu," kata Tito.
(abd)
Lihat Juga :