Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK

Jum'at, 04 September 2020 - 10:29 WIB
loading...
A A A
"Tiga, persoalan kami pandang baru terjadi ketika ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud atau UNJ. Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami.
Tim yang diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 11-12 malam di hari yang sama," ujar Febri.

Empat, TPH WP menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan KPK sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut penyelidikan termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH lain. Bagi TPH, tutur Febri, hal tersebut juga perlu diurai lebih cermat dan didalami secara utuh oleh Dewas agar persoalan yang sesungguhnya dapat dipetakan.

"Dan jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Agar perbaikan ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis," paparnya.

Konteks pendalaman itu kata Febri, sidang etik yang diselenggarakan Dewas dapat membuka secara utuh siapa sebenarnya yang harus dimintakan pertanggung jawaban secara etik. Sekali lagi, pihaknya berharap hasil sidang etik ini menjadi perbaikan bagi KPK.

"Harapan tersebut salah satunya ada di Dewas KPK saat ini," ucap Febri.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, untuk menetapkan atau memutuskan APZ sebagai terperiksa yang diduga melanggar kode etik dan bukan Karyoto sebelumnya dilaporkan sebagai terlapor tentu merupakan wilayah Majelis Etik yang akan tertuang dalam putusan. Di sisi lain, dia menegaskan, keputusan status seseorang sebagai terperiksa termasuk APZ sudah melalui proses sidang etik pada pemeriksaan pendahuluan.

"Sidang etik didahului pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas. Sesuai Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020, di pemeriksaan pendahuluan diputuskan siapa yang jadi terperiksa dan lain-lain. Pasal 5 dan seterusnya coba anda baca lagi," kata Syamsuddin saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

KORAN SINDO dan MNC News telah mengunduh Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pada BAB IV, Bagian Kesatu, Pemeriksaan Laporan Hasil Klarifikasi, Pasal 4 disebutkan dengan jelas bahwa Laporan Hasil Klarifikasi (LHK) yang dibuat Kelompok Jabatan Fungsional memuat sekurang-kurangnya identitas pelapor, identitas terlapor, waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran kode etik, bukti-bukti, dan uraian dugaan pelanggaran kode etik.

Dari LHK tersebut, Dewas KPK melakukan pemeriksaan tertutup dan Dewas dapat memerlukan keterangan tambahan dan/atau bukti dan/atau barang bukti. Untuk keperluan itu Dewas meminta Kelompok Jabatan Fungsional. Jika telah selesai, maka Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan kembali LHK beserta tambahan tadi yang dilengkapi ke Dewas.

Setelah itu, Dewas memutuskan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran kode etik secara musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai musyawarah dan mufakat, putusan diambil dengan suara terbanyak.

Bagian Kedua, Pasal 5 mengatur tentang Putusan Pemeriksaan Pendahuluan. Putusan Dewas ihwal ini terbagi dua yakni LHK dugaan pelanggaran kode etik tidak cukup bukti atau cukup bukti. Kalau Dewas memutuskan tidak cukup bukti, maka putusan itu disampaikan ke Pelapor dengan tembusan ke Terlapor.

Pada BAB V Pemeriksaan Etik, Bagian Satu Penunjukan Majelis, disebutkan bahwa jika Dewas memutuskan LHK dugaan pelanggaran kode etik cukup bukti, maka Kepala Sekretariat menyerahkan Putusan Pemeriksaan Pendahuluan disertai bukti/barang bukti pendukungnya ke Ketua Dewas untuk disidangkan. Berikutnya, Ketua atau Anggota Dewas menunjuk Ketua dan Anggota Majelis yang akan menyidangkan dugaan pelanggaran tersebt
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Yaman Memanas, Houthi...
Yaman Memanas, Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak di Arab Saudi
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved