Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK

Jum'at, 04 September 2020 - 10:29 WIB
loading...
A A A
"Tiga, persoalan kami pandang baru terjadi ketika ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud atau UNJ. Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami.
Tim yang diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 11-12 malam di hari yang sama," ujar Febri.

Empat, TPH WP menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan KPK sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut penyelidikan termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH lain. Bagi TPH, tutur Febri, hal tersebut juga perlu diurai lebih cermat dan didalami secara utuh oleh Dewas agar persoalan yang sesungguhnya dapat dipetakan.

"Dan jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Agar perbaikan ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis," paparnya.

Konteks pendalaman itu kata Febri, sidang etik yang diselenggarakan Dewas dapat membuka secara utuh siapa sebenarnya yang harus dimintakan pertanggung jawaban secara etik. Sekali lagi, pihaknya berharap hasil sidang etik ini menjadi perbaikan bagi KPK.

"Harapan tersebut salah satunya ada di Dewas KPK saat ini," ucap Febri.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, untuk menetapkan atau memutuskan APZ sebagai terperiksa yang diduga melanggar kode etik dan bukan Karyoto sebelumnya dilaporkan sebagai terlapor tentu merupakan wilayah Majelis Etik yang akan tertuang dalam putusan. Di sisi lain, dia menegaskan, keputusan status seseorang sebagai terperiksa termasuk APZ sudah melalui proses sidang etik pada pemeriksaan pendahuluan.

"Sidang etik didahului pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas. Sesuai Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020, di pemeriksaan pendahuluan diputuskan siapa yang jadi terperiksa dan lain-lain. Pasal 5 dan seterusnya coba anda baca lagi," kata Syamsuddin saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

KORAN SINDO dan MNC News telah mengunduh Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pada BAB IV, Bagian Kesatu, Pemeriksaan Laporan Hasil Klarifikasi, Pasal 4 disebutkan dengan jelas bahwa Laporan Hasil Klarifikasi (LHK) yang dibuat Kelompok Jabatan Fungsional memuat sekurang-kurangnya identitas pelapor, identitas terlapor, waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran kode etik, bukti-bukti, dan uraian dugaan pelanggaran kode etik.

Dari LHK tersebut, Dewas KPK melakukan pemeriksaan tertutup dan Dewas dapat memerlukan keterangan tambahan dan/atau bukti dan/atau barang bukti. Untuk keperluan itu Dewas meminta Kelompok Jabatan Fungsional. Jika telah selesai, maka Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan kembali LHK beserta tambahan tadi yang dilengkapi ke Dewas.

Setelah itu, Dewas memutuskan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran kode etik secara musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai musyawarah dan mufakat, putusan diambil dengan suara terbanyak.

Bagian Kedua, Pasal 5 mengatur tentang Putusan Pemeriksaan Pendahuluan. Putusan Dewas ihwal ini terbagi dua yakni LHK dugaan pelanggaran kode etik tidak cukup bukti atau cukup bukti. Kalau Dewas memutuskan tidak cukup bukti, maka putusan itu disampaikan ke Pelapor dengan tembusan ke Terlapor.

Pada BAB V Pemeriksaan Etik, Bagian Satu Penunjukan Majelis, disebutkan bahwa jika Dewas memutuskan LHK dugaan pelanggaran kode etik cukup bukti, maka Kepala Sekretariat menyerahkan Putusan Pemeriksaan Pendahuluan disertai bukti/barang bukti pendukungnya ke Ketua Dewas untuk disidangkan. Berikutnya, Ketua atau Anggota Dewas menunjuk Ketua dan Anggota Majelis yang akan menyidangkan dugaan pelanggaran tersebt
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved