Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK
Jum'at, 04 September 2020 - 10:29 WIB
loading...
A
A
A
Mari kembali ke laporan yang dilayangkan MAKI. Sebagaimana disebutkan di atas, tertera jelas bahwa yang dilaporkan adalah Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Artinya, MAKI yang dalam hal ini diwakili oleh Boyamin Saiman sebagai pelapor dan Karyoto sebagai terlapor yang diduga melanggar kode etik.
Anehnya nama terlapor itu berubah pada Rabu, 19 Agustus 2020. Dewas KPK malah menyasar orang lain yang diduga melanggar kode etik sehubungan dengan bocornya informasi OTT pejabat Kemendikbud, Rektor UNJ, dan pejabat/pegawai UNJ. Pisau penegakan etik Dewas malah mengarah ke APZ, bukan Karyoto.
Pada Rabu itu, Dewas membuat dan melansir keterangan tertulis di laman resmi KPK. Di antara isinya, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, sebanyak tiga orang akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020. Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. Satu di antara tiga orang tersebut yakni APZ.
"Sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," ujar Tumpak.
Dari penelusuran lanjutan yang dilakukan KORAN SINDO dan MNC News Portal, APZ menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Kedeputian Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Di masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, APZ pernah bertugas sebagai pelaksana tugas Direktur Penyelidikan pada Kedeputian Bidang Penindakan KPK.
Menyikapi pemeriksaan terhadap APZ, Wadah Pegawai KPK membentuk Tim Pendamping Hukum (TPH). Satu di antara anggota TPH yakni Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Febri Diansyah menyatakan, Dewas KPK telah selesai melaksanakan persidangan ketiga untuk terperiksa APZ pada Kamis, 3 September 2020 siang jelang sore. Persidangan tetap dilakukan secara tertutup. Total saksi yang telah diperiksa selama tiga hari sidang adalah 13 orang. Unsur saksi yakni tiga orang pmpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang PIPM, Direktur Penyelidikan, Plt Juru Bicara Penindakan, serta Pegawai dari Dumas, Penyelidikan dan unit terkait.
Febri membeberkan, sesuai Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020, TPH telah mengajukan ahli dan saksi. Untuk ahli, TPH berharap bisa menjelaskan tentang Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negada dan Etika. Tapi kata dia, Dewas menolak pengajuan ahli tersebut. TPH juga mengajukan saksi dari unsur pimpinan KPK yaitu Nawawi Pomolango.
Kepada Dewas, ujar Febri, TPH juga menyarankan agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak Inspektorat Kemendikbud atau pihak terkait lainnya agar seluruh peristiwa terkait dapat diketahui sebelum pengambilan keputusan. Dia mengatakan, persidangan akan dilanjutkan Dewas pada Selasa, 8 September 2020 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terperiksa dan pemeriksaan terperiksa.
Lebih dari itu Febri menegaskan, ada beberapa hal yang ingin TPH perjelas dalam rangkaian persidangan ini. Pertama, peristiwa yang dituduhkan melanggar etik sebenarnya adalah pelaksanaan tugas Dumas untuk melakukan pengumpulan informasi serta koordinasi atau pendampingan terhadap Inspektorat Kemendikbud. Pelaksanaan tugas tim Dumas saat itupun didasarkan Surat Tugas dan kami pandang sesuai dengan tugas dan fungsi Dumas yang diatur di Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
"Kami juga sangat memahami bahwa KPK perlu menjalankan fungsi trigger mechanism dan memberi dukungan pada APIP dalam menjalankan tugas pengawasan. Dumas sekaligus menjalankan tugas tersebut sebagaimana tertuang di Perjanjian Kerjasama dengan Kemendikbud yang sudah ada sejak 2017," tegas Febri.
Mantan juru bicara KPK ini menggariskan, TPH dan terperiksa APZ heran mengapa APZ yang menjadi terperiksa dan dituduh melanggar kode etik. Padahal sebelumnya, kata Febri, MAKI melalui Koordinatornya Boyamin Saiman sebagai pelapor melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto sebagai terlapor.
“Perlu kami sampaikan, rangkaian peristiwa ini sebenarnya cukup panjang, sehingga menjadi pertanyaan juga bagi Tim, kenapa yang menjadi terperiksa adalah saudara APZ yang hanya berada dalam posisi menjalankan tugas di tahap awal (Pulbaket). Semoga hal ini terjawab di proses persidangan nanti,” ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, Rabu, 20 Mei 2020 faktanya adalah Tim Dumas telah kembali ke kantor sekitar pukul 16.00 WIB. Setiba di kantor, Tim Dumas melakukan koordinasi internal hingga kembali ke kediaman masing-masing. Saat itu sedang bulan Ramadhan sehingga tim kembali lebih awal ke rumah. Dalam rentang pelaksanaan tugas Dumas ini, tidak seorangpun dari UNJ ataupun Kemendikbud yang dibawa ke KPK, tidak ada uang yang diamankan, dan lain-lain. Hal ini karena memang yang dilakukan Dumas bukan OTT.
Anehnya nama terlapor itu berubah pada Rabu, 19 Agustus 2020. Dewas KPK malah menyasar orang lain yang diduga melanggar kode etik sehubungan dengan bocornya informasi OTT pejabat Kemendikbud, Rektor UNJ, dan pejabat/pegawai UNJ. Pisau penegakan etik Dewas malah mengarah ke APZ, bukan Karyoto.
Pada Rabu itu, Dewas membuat dan melansir keterangan tertulis di laman resmi KPK. Di antara isinya, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, sebanyak tiga orang akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020. Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. Satu di antara tiga orang tersebut yakni APZ.
"Sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," ujar Tumpak.
Dari penelusuran lanjutan yang dilakukan KORAN SINDO dan MNC News Portal, APZ menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Kedeputian Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Di masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, APZ pernah bertugas sebagai pelaksana tugas Direktur Penyelidikan pada Kedeputian Bidang Penindakan KPK.
Menyikapi pemeriksaan terhadap APZ, Wadah Pegawai KPK membentuk Tim Pendamping Hukum (TPH). Satu di antara anggota TPH yakni Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Febri Diansyah menyatakan, Dewas KPK telah selesai melaksanakan persidangan ketiga untuk terperiksa APZ pada Kamis, 3 September 2020 siang jelang sore. Persidangan tetap dilakukan secara tertutup. Total saksi yang telah diperiksa selama tiga hari sidang adalah 13 orang. Unsur saksi yakni tiga orang pmpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang PIPM, Direktur Penyelidikan, Plt Juru Bicara Penindakan, serta Pegawai dari Dumas, Penyelidikan dan unit terkait.
Febri membeberkan, sesuai Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020, TPH telah mengajukan ahli dan saksi. Untuk ahli, TPH berharap bisa menjelaskan tentang Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negada dan Etika. Tapi kata dia, Dewas menolak pengajuan ahli tersebut. TPH juga mengajukan saksi dari unsur pimpinan KPK yaitu Nawawi Pomolango.
Kepada Dewas, ujar Febri, TPH juga menyarankan agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak Inspektorat Kemendikbud atau pihak terkait lainnya agar seluruh peristiwa terkait dapat diketahui sebelum pengambilan keputusan. Dia mengatakan, persidangan akan dilanjutkan Dewas pada Selasa, 8 September 2020 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terperiksa dan pemeriksaan terperiksa.
Lebih dari itu Febri menegaskan, ada beberapa hal yang ingin TPH perjelas dalam rangkaian persidangan ini. Pertama, peristiwa yang dituduhkan melanggar etik sebenarnya adalah pelaksanaan tugas Dumas untuk melakukan pengumpulan informasi serta koordinasi atau pendampingan terhadap Inspektorat Kemendikbud. Pelaksanaan tugas tim Dumas saat itupun didasarkan Surat Tugas dan kami pandang sesuai dengan tugas dan fungsi Dumas yang diatur di Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
"Kami juga sangat memahami bahwa KPK perlu menjalankan fungsi trigger mechanism dan memberi dukungan pada APIP dalam menjalankan tugas pengawasan. Dumas sekaligus menjalankan tugas tersebut sebagaimana tertuang di Perjanjian Kerjasama dengan Kemendikbud yang sudah ada sejak 2017," tegas Febri.
Mantan juru bicara KPK ini menggariskan, TPH dan terperiksa APZ heran mengapa APZ yang menjadi terperiksa dan dituduh melanggar kode etik. Padahal sebelumnya, kata Febri, MAKI melalui Koordinatornya Boyamin Saiman sebagai pelapor melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto sebagai terlapor.
“Perlu kami sampaikan, rangkaian peristiwa ini sebenarnya cukup panjang, sehingga menjadi pertanyaan juga bagi Tim, kenapa yang menjadi terperiksa adalah saudara APZ yang hanya berada dalam posisi menjalankan tugas di tahap awal (Pulbaket). Semoga hal ini terjawab di proses persidangan nanti,” ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, Rabu, 20 Mei 2020 faktanya adalah Tim Dumas telah kembali ke kantor sekitar pukul 16.00 WIB. Setiba di kantor, Tim Dumas melakukan koordinasi internal hingga kembali ke kediaman masing-masing. Saat itu sedang bulan Ramadhan sehingga tim kembali lebih awal ke rumah. Dalam rentang pelaksanaan tugas Dumas ini, tidak seorangpun dari UNJ ataupun Kemendikbud yang dibawa ke KPK, tidak ada uang yang diamankan, dan lain-lain. Hal ini karena memang yang dilakukan Dumas bukan OTT.
Lihat Juga :