Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
Kamis, 06 Maret 2025 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
“Yang terjadi ini malah dipermasalahkan oleh pihak Kemendes. Secara sepihak telah membuat klausul dalam kontrak kerja yang mengatakan bahwa kami menyatakan tidak pernah mencalonkan sebagai caleg, dan apabila di kemudian hari terbukti pernah caleg, maka akan di-PHK secara sepihak,” imbuhnya.
Padahal, kata Hendri, ada tahapan tertentu untuk melakukan PHK. Atas dasar itu, ia menilai, langkah Kemendes melakukan PHK terhadap tenaga pendamping desa sudah menjadi pelanggaran HAM.
“Ini sudah merupakan suatu pelanggaran HAM. Kami ini manusia, bukan binatang. Kami ini manusia, bukan barang. Tapi tiba-tiba kami ini dianggap seolah-olah kami itu bukan manusia. Dan itu adalah hak asasi kami untuk bekerja. Hak asasi kami untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” pungkasnya.
Padahal, kata Hendri, ada tahapan tertentu untuk melakukan PHK. Atas dasar itu, ia menilai, langkah Kemendes melakukan PHK terhadap tenaga pendamping desa sudah menjadi pelanggaran HAM.
“Ini sudah merupakan suatu pelanggaran HAM. Kami ini manusia, bukan binatang. Kami ini manusia, bukan barang. Tapi tiba-tiba kami ini dianggap seolah-olah kami itu bukan manusia. Dan itu adalah hak asasi kami untuk bekerja. Hak asasi kami untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :