Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
Kamis, 06 Maret 2025 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
“Tetapi pada prinsipnya adalah terkait dengan potensi pelanggaran HAM karena PHK sepihak oleh kementerian desa terhadap ribuan pendamping desa kira-kira begitu,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan Pertepedesia Hendriyatna mempertanyakan alasan Kemendes melakukan PHK sepihak. Padahal, kata dia, para pendamping desa tidak melanggar hukum apa pun.
Kendati begitu, ia mengatakan, sejumlah anggota Pertepedesia sempat maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024. Tetapi, ia menegaskan, hal itu sudah mendapatkan izin dan mendapat legitimasi formal baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kementerian terkait.
“Bawaslu pun tidak pernah mempersoalkan kami. Tidak pernah ada aduan bahwa caleg yang berasal dari pendamping desa itu melakukan perbuatan melawan hukum atau UU pemilu,” tegas Hendri.
Lihat Juga :