Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa

Kamis, 06 Maret 2025 - 19:48 WIB
loading...
Mendes Yandri Susanto...
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dilaporkan ke Komnas HAM oleh Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dilaporkan ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) pada Kamis (6/3/2025). Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, aduan itu dilayangkan lantaran Yandri diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap tenaga pendamping desa.

Padahal, kata Anis, selama ini para pendamping desa tersebut sudah dikontrak bertahun-tahun sejak Undang-Undang Desa itu ada. “Dan kontrak mereka itu kan selama ini diperpanjang setiap tahun, tetapi tiba-tiba pada tahun 2025 berdasarkan klausul baru bagi yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif gitu ya atau caleg itu tiba-tiba harus bahasanya mundur,” tegas Anis usai menerima aduan Pertepedesia di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Anis pun menegaskan pihaknya akan menganalisis dan menindaklanjuti aduan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran HAM. Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa


Baca juga: Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang



“Tetapi pada prinsipnya adalah terkait dengan potensi pelanggaran HAM karena PHK sepihak oleh kementerian desa terhadap ribuan pendamping desa kira-kira begitu,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan Pertepedesia Hendriyatna mempertanyakan alasan Kemendes melakukan PHK sepihak. Padahal, kata dia, para pendamping desa tidak melanggar hukum apa pun.

Kendati begitu, ia mengatakan, sejumlah anggota Pertepedesia sempat maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024. Tetapi, ia menegaskan, hal itu sudah mendapatkan izin dan mendapat legitimasi formal baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kementerian terkait.

“Bawaslu pun tidak pernah mempersoalkan kami. Tidak pernah ada aduan bahwa caleg yang berasal dari pendamping desa itu melakukan perbuatan melawan hukum atau UU pemilu,” tegas Hendri.

“Yang terjadi ini malah dipermasalahkan oleh pihak Kemendes. Secara sepihak telah membuat klausul dalam kontrak kerja yang mengatakan bahwa kami menyatakan tidak pernah mencalonkan sebagai caleg, dan apabila di kemudian hari terbukti pernah caleg, maka akan di-PHK secara sepihak,” imbuhnya.

Padahal, kata Hendri, ada tahapan tertentu untuk melakukan PHK. Atas dasar itu, ia menilai, langkah Kemendes melakukan PHK terhadap tenaga pendamping desa sudah menjadi pelanggaran HAM.

“Ini sudah merupakan suatu pelanggaran HAM. Kami ini manusia, bukan binatang. Kami ini manusia, bukan barang. Tapi tiba-tiba kami ini dianggap seolah-olah kami itu bukan manusia. Dan itu adalah hak asasi kami untuk bekerja. Hak asasi kami untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Babak Pertama: Arab...
Babak Pertama: Arab Saudi vs Cape Verde Imbang Tanpa Gol, Blue Sharks Sementara di Jalur Lolos
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
HYROX Jakarta 2026 Siap...
HYROX Jakarta 2026 Siap Digelar, Peserta Jalani Persiapan Menuju Kompetisi
Berita Terkini
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved