Skandal Korupsi Gula Impor, Jaksa: Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!

Kamis, 06 Maret 2025 - 12:05 WIB
loading...
Skandal Korupsi Gula...
Jaksa menyebutkan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula

“Bahwa berdasarkan Rapat Kordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ucap Jaksa.

Jaksa menerangkan, rapat koordinasi itu dilakukan bersama Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saat itu.



Rapat koordinasi itu pun sejumlah keputusan yang lahir dalam rapat itu. Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, daging unggas dan telur unggas.

Kemudian, dalam rapat itu juga disimpulkan bahwa stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor. Diputuskan dalam rapat itu seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.

Baca juga: Senyum Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung

“Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan di minta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung,” ujar jaksa.

Jaksa juga menerangkan, dalam rapat itu disebutkan pemerintah wajib mempunyai stok nasional gula yang dikelola Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Rapat antar Kementerian itu sepakat untuk mengusulkan tidak memberikan izin impor dalam 3 bulan ke depan karena pabrik gula BUMN tengah melakukan penggilingan.

"Impor gula saat ini lebih besar daripada kebutuhan gula sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI," kata jaksa.

Kemudian, kesimpulan rapat itu menerangkan, bahwa menteri perdagangan harus mengirim surat kepada semua kepada daerah agar dilakukan operasi pasar di daerah mereka masing-masing.

“Menteri Perdagangan harus mengirim surat ,seperti yang telah dilakukan Menteri Dalam Negeri) kepada semua Kepala Daerah agar di daerah masing-masing dilakukan operasi pasar,” jelas jaksa.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Siapa Vadym Yermolaiev?...
Siapa Vadym Yermolaiev? Taipan Ukraina yang Terluka dalam Ledakan di Monako
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Berita Terkini
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Infografis
Dugaan Korupsi Impor...
Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved