DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Sabtu, 01 Maret 2025 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, satu anggota KPU lainnya yaitu Haris Fadilah hanya mendapatkan sanksi peringatan keras. Dalam pertimbangannya DKPP menilai Haris layak mendapatkan hukuman lebih ringan lantaran memberikan usulan untuk menerbitkan surat suara baru yang berisi kolom kosong dan kolom pasangan calon yang tidak dibatalkan penetapannya. "Menjatuhkan sanksi peringatakan keras kepada teradu V, Haris Fadilah," tuturnya.
Baca juga: Disanksi DKPP karena Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf
KPU Kota Banjarbaru melanggar kode etik dan penyelenggaraan pemilu lantaran tetap menggunakan surat suara dengan gambar dua calon yaitu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan calon Wali Kota- Wakil Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Alih-alih membuat surat suara baru yang berisi gambar kosong dan pasangan Erna Lisa-Wartono (yang tidak didiskualifikasi), KPU kota Banjarbaru malah terus melanjutkan proses pemilu. Padahal pasangan Aditya-Said telah didiskualifikasi.
Belakangan melalui rapat pleno, Komisioner KPU justru mengambil tindakan untuk mengkonversi suara yang tercoblos pada gambar Aditya-Said menjadi suara tidak sah. Perbuatan inilah yang dinilai DKPP mengabaikan hak konstitusional warga untuk memiliki hak memilih.
Baca juga: Disanksi DKPP karena Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf
KPU Kota Banjarbaru melanggar kode etik dan penyelenggaraan pemilu lantaran tetap menggunakan surat suara dengan gambar dua calon yaitu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan calon Wali Kota- Wakil Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Alih-alih membuat surat suara baru yang berisi gambar kosong dan pasangan Erna Lisa-Wartono (yang tidak didiskualifikasi), KPU kota Banjarbaru malah terus melanjutkan proses pemilu. Padahal pasangan Aditya-Said telah didiskualifikasi.
Belakangan melalui rapat pleno, Komisioner KPU justru mengambil tindakan untuk mengkonversi suara yang tercoblos pada gambar Aditya-Said menjadi suara tidak sah. Perbuatan inilah yang dinilai DKPP mengabaikan hak konstitusional warga untuk memiliki hak memilih.
(cip)
Lihat Juga :