Saut Situmorang Sebut Kewenangan Penyelidikan Intel Jaksa di RUU Kejaksaan Keliru
Sabtu, 01 Maret 2025 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ali Syafaat mengatakan, pembahasan RUU ini cenderung tertutup. Dia mengaku kesulitan untuk mendapatkan draft resmi 3 RUU tersebut. Padahal harusnya pembuatan undang-undang harusnya terbuka.
"Ketiga RUU itu berpotensi memunculkan autocratic legalisme yakni menggunakan isntrumen hukum dengan sikap otoriter," ujarnya.
Menurut dia, kekuasaan harus diatur karena pelanggaran hak terjadi karena adanya kelompok, lembaga atau apapun yang sifatnya memiliki kuasa atas yang lain. Dalam perkembangannya ternyata hukum dijadikan untuk melegitimasi kekuasaan
"Dibuat seolah-olah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, ini yang dikatakan sebagai autochratic legislation," katanya.
"Ketiga RUU itu berpotensi memunculkan autocratic legalisme yakni menggunakan isntrumen hukum dengan sikap otoriter," ujarnya.
Menurut dia, kekuasaan harus diatur karena pelanggaran hak terjadi karena adanya kelompok, lembaga atau apapun yang sifatnya memiliki kuasa atas yang lain. Dalam perkembangannya ternyata hukum dijadikan untuk melegitimasi kekuasaan
"Dibuat seolah-olah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, ini yang dikatakan sebagai autochratic legislation," katanya.
(cip)
Lihat Juga :