Reformasi Sektor Keamanan Terancam Mundur jika TNI Terlibat Atasi Terorisme
Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:00 WIB
loading...
Agenda reformasi sektor keamanan akan mengalami kemunduran jika Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Menangani Terorisme sampai disahkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Agenda reformasi sektor keamanan akan mengalami kemunduran jika Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Menangani Terorisme sampai disahkan.
(Baca juga: Inpres Nomor 6, TNI Tegaskan Pelibatan Atasi Corona Jauh Sebelum Pandemi)
"Karena dia tidak akan menggunakan keputusan politik negara untuk pelibatan militer dalam penanganan terorisme," kata Ketua SETARA Institute Ismail Hasani dalam Webinar: Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi Terorisme yang diadakan oleh FISIP Universitas Andalas Padang, Rabu (26/8/2020).
(Baca juga: DPR Harus Terima Masukan Publik Terkait Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
Bagi Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani, Perpres tersebut jika dipaksakan berlaku akan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berat. TNI tidaK cocok untuk diberikan kewenangan pemulihan. Kewenangan itu lebih baik diberikan kepada lembaga lain yang lebih tepat.
Ia juga menegaskan TNI bukan lembaga projusticia. "Oleh sebab itu tidak boleh diberikan kewenangan penyelidikan," kata Indira dalam webinar itu.
LBH Padang tidak setuju Perpres itu disahkan. Apalagi anggaran untuk TNI itu memungkinkan untuk diambil dari luar APBN atau sumber lain. Itu rawan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
(Baca juga: Inpres Nomor 6, TNI Tegaskan Pelibatan Atasi Corona Jauh Sebelum Pandemi)
"Karena dia tidak akan menggunakan keputusan politik negara untuk pelibatan militer dalam penanganan terorisme," kata Ketua SETARA Institute Ismail Hasani dalam Webinar: Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi Terorisme yang diadakan oleh FISIP Universitas Andalas Padang, Rabu (26/8/2020).
(Baca juga: DPR Harus Terima Masukan Publik Terkait Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
Bagi Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani, Perpres tersebut jika dipaksakan berlaku akan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berat. TNI tidaK cocok untuk diberikan kewenangan pemulihan. Kewenangan itu lebih baik diberikan kepada lembaga lain yang lebih tepat.
Ia juga menegaskan TNI bukan lembaga projusticia. "Oleh sebab itu tidak boleh diberikan kewenangan penyelidikan," kata Indira dalam webinar itu.
LBH Padang tidak setuju Perpres itu disahkan. Apalagi anggaran untuk TNI itu memungkinkan untuk diambil dari luar APBN atau sumber lain. Itu rawan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Lihat Juga :