Komisioner Komnas HAM Ungkap Kelemahan Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 16:22 WIB
loading...
Komisioner Komnas HAM...
Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme seperti diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme seperti diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR, dinilai berbahaya karena mengatur keterlibatan TNI dari hulu hingga hilir.

(Baca juga: DPR Harus Terima Masukan Publik Terkait Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyatakan sangat berbahaya jika TNI diberikan kewenangan penangkalan terorisme. Apalagi dalam rancangan tersebut ada terminologi "operasi lainnya" yang multitafsir serta mengancam HAM dan demokrasi.

(Baca juga: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi)

"Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi mengembalikan peran TNI seperti Orde Baru. Rancangan perpres mengatur pelibatan TNI tidak bersifat ad-hoc, tetapi menyeluruh dalam semua aspek," kata Anam dalam seminar daring bertajuk Bahaya di Balik Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, Sabtu (22/8/2020).

Selain itu pengaturan pelibatan TNI dalam rancangan perpres itu berpotensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara satu lembaga dan lembaga lain.

"Peradilan militer juga masih bermasalah dan perlu dievaluasi. Jika TNI ingin terlibat dalam penanganan terorisme maka militer harus tunduk dalam peradilan umum," ucap Anam.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) Sulteng Dr Muh Nur Sangaji mengatakan, pendekatan untuk mengatasi terorisme salah satunya bisa dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan. Berbagai instansi dari pusat sampai ke daerah sebaiknya terlibat untuk melakukan pendekatan kesejahteraan ini.

Menurutnya hal itu jauh lebih penting dalam penanganan terorisme saat ini ketimbang dengan pendekatan lain. Menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih untuk kesejahteraan masyarakat menjadi penting dalam penanganan terorisme saat ini.

"Menjamin rasa aman memang penting tetapi harus dilakukan dengan benar dan harus sesuai dengan perkembangan keadaban saat ini," tutur Nur Sangaji dalam kesempatan yang sama.

Ia menegaskan, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme perlu dihitung dan dianalisis dampaknya terhadap kehidupan demokrasi dan HAM.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Marsdya Yusuf...
Profil Marsdya Yusuf Jauhari, Salah Satu Pati Senior di TNI AU
3 Pasal Masukan Pemerintah...
3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian
Daftar Sekretaris Kabinet...
Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
RUU TNI, Pemerintah...
RUU TNI, Pemerintah dan DPR Bahas soal Posisi TNI di Bawah Presiden atau Kemhan
DPR Jamin Pengesahan...
DPR Jamin Pengesahan RUU TNI Tak Bakal Dikebut: Takut Kecelakaan
3 Pasal Akan Diubah...
3 Pasal Akan Diubah di RUU TNI, Komisi I DPR: Berkaitan Lingkup Tugas, Usia Pensiun hingga Kedudukan
Mayor Teddy Naik Pangkat...
Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol
Daftar Penghargaan Koleksi...
Daftar Penghargaan Koleksi Pangkostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar, dari Brevet hingga Satyalancana
Peran TNI di Satgas...
Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Ungkap Aktivitas...
Ilmuwan Ungkap Aktivitas Otak Manusia Menjelang Kematian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved