Komisioner Komnas HAM Ungkap Kelemahan Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 16:22 WIB
loading...
Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme seperti diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme seperti diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR, dinilai berbahaya karena mengatur keterlibatan TNI dari hulu hingga hilir.
(Baca juga: DPR Harus Terima Masukan Publik Terkait Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyatakan sangat berbahaya jika TNI diberikan kewenangan penangkalan terorisme. Apalagi dalam rancangan tersebut ada terminologi "operasi lainnya" yang multitafsir serta mengancam HAM dan demokrasi.
(Baca juga: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi)
"Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi mengembalikan peran TNI seperti Orde Baru. Rancangan perpres mengatur pelibatan TNI tidak bersifat ad-hoc, tetapi menyeluruh dalam semua aspek," kata Anam dalam seminar daring bertajuk Bahaya di Balik Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, Sabtu (22/8/2020).
Selain itu pengaturan pelibatan TNI dalam rancangan perpres itu berpotensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara satu lembaga dan lembaga lain.
"Peradilan militer juga masih bermasalah dan perlu dievaluasi. Jika TNI ingin terlibat dalam penanganan terorisme maka militer harus tunduk dalam peradilan umum," ucap Anam.
(Baca juga: DPR Harus Terima Masukan Publik Terkait Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyatakan sangat berbahaya jika TNI diberikan kewenangan penangkalan terorisme. Apalagi dalam rancangan tersebut ada terminologi "operasi lainnya" yang multitafsir serta mengancam HAM dan demokrasi.
(Baca juga: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi)
"Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi mengembalikan peran TNI seperti Orde Baru. Rancangan perpres mengatur pelibatan TNI tidak bersifat ad-hoc, tetapi menyeluruh dalam semua aspek," kata Anam dalam seminar daring bertajuk Bahaya di Balik Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, Sabtu (22/8/2020).
Selain itu pengaturan pelibatan TNI dalam rancangan perpres itu berpotensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara satu lembaga dan lembaga lain.
"Peradilan militer juga masih bermasalah dan perlu dievaluasi. Jika TNI ingin terlibat dalam penanganan terorisme maka militer harus tunduk dalam peradilan umum," ucap Anam.
Lihat Juga :