Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:20 WIB
loading...
Pendamping Desa Dipecat...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pertepedesia, Bahsian Micro menyoroti langkah Kemendes PDT yang memecat pendamping desa karena nyaleg. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ( Kemendes PDT ) menghentikan kontrak pendamping desa yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 menuai kritikan. Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) menilai langkah Kemendes PDT tersebut tidak konsisten dan jauh dari sikap profesional.

“Banyak anggota Pertepedesia yang gelisah atas sikap plin-plan dari Kemendes PDT terkait kebijakan pengelolaan pendamping desa ini. Salah satunya terkait kebijakan hak politik pendamping desa untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 di mana hal itu jadi alasan Kemendes PDT untuk memecat atau tidak memperpanjang kontrak anggota kami,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pertepedesia, Bahsian Micro, Rabu (26/2/2025).

Bahsian menjelaskan Pertepedesia pernah melakukan advokasi khusus terhadap langkah pendamping desa menggunakan hak politiknya untuk dipilih atau memilih. Pada saat itu Pertepedesia pernah mengirimkan surat secara langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanyakan apakah seorang tenaga profesional pendamping harus mundur atau cuti jika mau mencalonkan diri pada Pemilu 2024.



“Menindaklanjuti surat kami, KPU kemudian mengirimkan surat kepada Kemendes PDT untuk meminta kejelasan terkait status pendamping apakah termasuk karyawan atau bukan,” urainya.

Surat KPU tersebut, kata Bahsian kemudian dibalas secara jelas oleh Kemendes PDT dengan surat nomor 1261/HKM.10/VI.23. Beberapa poin penjelasan di surat tersebut di antaranya secara tegas pendamping desa bukan merupakan pegawai atau karyawan dari Kemendes PDT dan tidak ada ketentuan hukum baik di level undang-undang maupun aturan lain yang melarang pendamping desa menjadi anggota partai politik.

Baca Juga: Anggota Komisi V DPR: Kinerja Pendamping Desa perlu Ditingkatkan

“Selain itu dalam surat tersebut juga ditegaskan jika tidak ada aturan undang-undang maupun peraturan di bawahnya yang mengharuskan pendamping desa harus mundur saat maju menjadi calon anggota legislatif,” katanya.

Bahsian mengungkapkan berdasarkan surat Kemendes PDT tersebut akhirnya KPU merilisi surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23. Surat tersebut menegaskan jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri karena bukan merupakan karyawan atau pegawai dari Kemendes PDT.

“Maka tidak ada keraguan dari anggota kami yang ingin nyaleg karena semua sudah jelas. Kalau tiba-tiba hari ini mereka dipecat atau tidak diperpanjang kontraknya karena nyaleg maka kami mempertanyakan konsistensi dari Kemendes PDT,” ujarnya.

Bahsian menegaskan jika Pertepedesia sebagai salah satu serikat pekerja pendamping desa akan melakukan langkah hukum untuk mendampingi para anggotanya.

Menurutnya pendamping desa merupakan tenaga profesional yang diseleksi dengan kualifikasi-kualifikasi tertentu.

“Anggota kami pendamping desa merupakan tenaga profesional dengan rata-rata pengalaman lebih dari lima tahun. Kalau mereka dirugikan karena kebijakan yang bersifat politis ya kami pasti akan dampingi sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
MRP Papua Pegunungan...
MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
DPD IMM Jakarta Siap...
DPD IMM Jakarta Siap Berkolaborasi Bangun Desa dan Daerah Tertinggal
Pemerintah Tindak Tegas...
Pemerintah Tindak Tegas Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Pertepedesia: Pelanggaran...
Pertepedesia: Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi
Rekomendasi
3 Hal yang Perlu Kamu...
3 Hal yang Perlu Kamu Lakukan Sebelum Berolahraga
Gelar Reses, Legislator...
Gelar Reses, Legislator Partai Perindo Edi Hariyanto Komitmen Perjuangkan Harapan Warga Bengkulu
5 Fakta Pernikahan Kristen...
5 Fakta Pernikahan Kristen Stewart dan Dylan Meyer, Digelar Tertutup di Los Angeles
Berita Terkini
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
6 menit yang lalu
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
33 menit yang lalu
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
56 menit yang lalu
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
1 jam yang lalu
Kunker ke Sumsel, Prabowo...
Kunker ke Sumsel, Prabowo Bakal Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya
1 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
2 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Dikecam...
Negara-negara Arab Dikecam karena Tak Berani Melawan Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved