Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:20 WIB
loading...
Pendamping Desa Dipecat...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pertepedesia, Bahsian Micro menyoroti langkah Kemendes PDT yang memecat pendamping desa karena nyaleg. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ( Kemendes PDT ) menghentikan kontrak pendamping desa yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 menuai kritikan. Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) menilai langkah Kemendes PDT tersebut tidak konsisten dan jauh dari sikap profesional.

“Banyak anggota Pertepedesia yang gelisah atas sikap plin-plan dari Kemendes PDT terkait kebijakan pengelolaan pendamping desa ini. Salah satunya terkait kebijakan hak politik pendamping desa untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 di mana hal itu jadi alasan Kemendes PDT untuk memecat atau tidak memperpanjang kontrak anggota kami,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pertepedesia, Bahsian Micro, Rabu (26/2/2025).

Bahsian menjelaskan Pertepedesia pernah melakukan advokasi khusus terhadap langkah pendamping desa menggunakan hak politiknya untuk dipilih atau memilih. Pada saat itu Pertepedesia pernah mengirimkan surat secara langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanyakan apakah seorang tenaga profesional pendamping harus mundur atau cuti jika mau mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

Baca juga: Komisi V DPR Nilai Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar

“Menindaklanjuti surat kami, KPU kemudian mengirimkan surat kepada Kemendes PDT untuk meminta kejelasan terkait status pendamping apakah termasuk karyawan atau bukan,” urainya.

Surat KPU tersebut, kata Bahsian kemudian dibalas secara jelas oleh Kemendes PDT dengan surat nomor 1261/HKM.10/VI.23. Beberapa poin penjelasan di surat tersebut di antaranya secara tegas pendamping desa bukan merupakan pegawai atau karyawan dari Kemendes PDT dan tidak ada ketentuan hukum baik di level undang-undang maupun aturan lain yang melarang pendamping desa menjadi anggota partai politik.

Baca juga: Anggota Komisi V DPR: Kinerja Pendamping Desa perlu Ditingkatkan

“Selain itu dalam surat tersebut juga ditegaskan jika tidak ada aturan undang-undang maupun peraturan di bawahnya yang mengharuskan pendamping desa harus mundur saat maju menjadi calon anggota legislatif,” katanya.

Bahsian mengungkapkan berdasarkan surat Kemendes PDT tersebut akhirnya KPU merilisi surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23. Surat tersebut menegaskan jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri karena bukan merupakan karyawan atau pegawai dari Kemendes PDT.

“Maka tidak ada keraguan dari anggota kami yang ingin nyaleg karena semua sudah jelas. Kalau tiba-tiba hari ini mereka dipecat atau tidak diperpanjang kontraknya karena nyaleg maka kami mempertanyakan konsistensi dari Kemendes PDT,” ujarnya.

Bahsian menegaskan jika Pertepedesia sebagai salah satu serikat pekerja pendamping desa akan melakukan langkah hukum untuk mendampingi para anggotanya.

Menurutnya pendamping desa merupakan tenaga profesional yang diseleksi dengan kualifikasi-kualifikasi tertentu.

“Anggota kami pendamping desa merupakan tenaga profesional dengan rata-rata pengalaman lebih dari lima tahun. Kalau mereka dirugikan karena kebijakan yang bersifat politis ya kami pasti akan dampingi sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
BRI Resmikan Kick-Off...
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 untuk Dorong Transformasi Desa 5.0
Rekomendasi
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Iran Buat Senjata yang...
Iran Buat Senjata yang Lebih Canggih selama Perang dengan AS-Israel, Ini Bocorannya
Berita Terkini
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved