Adies Kadir Ungkap Revisi KUHAP Jawaban Atas Dinamika Perkembangan Zaman
Senin, 24 Februari 2025 - 09:26 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai revisi KUHAP sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat. RUU KUHAP disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/2/2025). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna DPR ke-13, Selasa (18/2/2025). Diketahui, usia UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut sudah memasuki 44 tahun.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.
Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
"Memang sudah waktunya harus direvisi atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," ujar Waketum DPP Partai Golkar itu, Senin (24/2/2025).
Adies yang juga anggota Komisi III DPR ini juga menuturkan melalui revisi KUHAP para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.
"Kami berharap melalui revisi ini Sistem Peradilan Pidana (SPP) ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, serta acceptable (diterima) oleh masyarakat," ungkapnya.
Pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU)," kata Ketua Umum DPP MKGR ini.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.
Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
"Memang sudah waktunya harus direvisi atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," ujar Waketum DPP Partai Golkar itu, Senin (24/2/2025).
Adies yang juga anggota Komisi III DPR ini juga menuturkan melalui revisi KUHAP para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.
"Kami berharap melalui revisi ini Sistem Peradilan Pidana (SPP) ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, serta acceptable (diterima) oleh masyarakat," ungkapnya.
Pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU)," kata Ketua Umum DPP MKGR ini.
Lihat Juga :