Danantara Resmi Dibentuk, Ini Kajian dari Sisi Hukum
Senin, 24 Februari 2025 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
Dalam RUU BUMN 2025, kewenangan Menteri BUMN dikhususkan sebagai regulator yang akan menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Sementara, kegiatan aktif pengelolaan akan berpindah ke Danantara melalui Holding Investasi dan Holding Operasional.
"Oleh karenanya, guna menghindari tumpang tindih kewenangan Menteri BUMN dan Danantara, RUU BUMN 2025 sudah menentukan 12 kewenangan Menteri BUMN yang sifatnya lebih sebagai policy maker, walaupun masih ada beberapa kewenangan yang sifatnya persetujuan, pemeriksaan atau usulan, namun semua hal tersebut harus dengan persetujuan Presiden," kata Giovanni.
Hal menarik selanjutnya ialah adanya kekhawatiran sebagian besar masyarakat bahwa BUMN-BUMN yang sebagian sahamnya akan dialihkan ke Danantara, akan berubah status menjadi non-BUMN. Namun, hal itu sudah diantisipasi dalam RUU BUMN 2025, sebagaimana diatur dalam definisi BUMN yang tidak lagi mengharuskan sebagian besar saham BUMN dimiliki negara, namun dapat tetap berstatus BUMN jika negara masih memiliki hak istimewa dalam BUMN tersebut.
"Sebagaimana diketahui ada permasalahan klasik terkait pengelolaan saham, keuangan, dan aset BUMN dikaitkan dengan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, yang menurut saya tidak akan semudah itu terselesaikan dengan adanya RUU BUMN 2025 ini," kata Giovanni.
Giovanni mencatat ada beberapa antisipasi yang dilakukan RUU BUMN 2025 agar Danantara lebih leluasa dalam melakukan pengelolaannya dan tidak dihantui oleh ketentuan-ketentuan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
Di antaranya, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang merupakan kewenangan Danantara bersama Menteri BUMN. Lalu keuntungan atau kerugian Danantara dalam melakukan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara sendiri.
"Selanjutnya, walaupun sebagai balancing, juga diatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Danantara. Namun, perlindungan bagi Danantara diperkuat lagi dengan adanya ketentuan bahwa Menteri BUMN, organ, dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan telah melakukan prinsip-prinsip Business Judgment Rule," pungkasnya.
"Oleh karenanya, guna menghindari tumpang tindih kewenangan Menteri BUMN dan Danantara, RUU BUMN 2025 sudah menentukan 12 kewenangan Menteri BUMN yang sifatnya lebih sebagai policy maker, walaupun masih ada beberapa kewenangan yang sifatnya persetujuan, pemeriksaan atau usulan, namun semua hal tersebut harus dengan persetujuan Presiden," kata Giovanni.
Hal menarik selanjutnya ialah adanya kekhawatiran sebagian besar masyarakat bahwa BUMN-BUMN yang sebagian sahamnya akan dialihkan ke Danantara, akan berubah status menjadi non-BUMN. Namun, hal itu sudah diantisipasi dalam RUU BUMN 2025, sebagaimana diatur dalam definisi BUMN yang tidak lagi mengharuskan sebagian besar saham BUMN dimiliki negara, namun dapat tetap berstatus BUMN jika negara masih memiliki hak istimewa dalam BUMN tersebut.
"Sebagaimana diketahui ada permasalahan klasik terkait pengelolaan saham, keuangan, dan aset BUMN dikaitkan dengan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, yang menurut saya tidak akan semudah itu terselesaikan dengan adanya RUU BUMN 2025 ini," kata Giovanni.
Giovanni mencatat ada beberapa antisipasi yang dilakukan RUU BUMN 2025 agar Danantara lebih leluasa dalam melakukan pengelolaannya dan tidak dihantui oleh ketentuan-ketentuan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
Di antaranya, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang merupakan kewenangan Danantara bersama Menteri BUMN. Lalu keuntungan atau kerugian Danantara dalam melakukan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara sendiri.
"Selanjutnya, walaupun sebagai balancing, juga diatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Danantara. Namun, perlindungan bagi Danantara diperkuat lagi dengan adanya ketentuan bahwa Menteri BUMN, organ, dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan telah melakukan prinsip-prinsip Business Judgment Rule," pungkasnya.
Lihat Juga :