Sidangkan Plt Direktur Pengaduan Masyarakat, Dewas Panggil Pimpinan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) memanggil pimpinan dan pelaksana tugas juru bicara Penindakan pada hari ini, Kamis (3/9). Ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam sidang etik untuk terlapor Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal (APZ).
"Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan, plt Jubir Penindakan dan pegawai dari Korsupdak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
(Baca: Sebut Dewas KPK Lagi Diuji, ICW Beberkan Kontroversi Firli Bahuri)
Ali menegaskan, untuk materi pemeriksaan pihaknya tidak bisa menyampaikan oleh karena persidangan bersifat tertutup sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik.
"Tentang hasil persidangan etik ini pada waktunya nanti akan disampaikan ketika pembacaan putusan sidang oleh dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka," jelasnya.
(Baca: ICW Beri 3 Catatan untuk Dewas KPK dalam Pemeriksaan Firli Bahuri)
Diketahui, termohon Aprizal telah melaksanakan sidang perdana pada Rabu (26/8) lalu atas dugaan melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
"Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan, plt Jubir Penindakan dan pegawai dari Korsupdak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
(Baca: Sebut Dewas KPK Lagi Diuji, ICW Beberkan Kontroversi Firli Bahuri)
Ali menegaskan, untuk materi pemeriksaan pihaknya tidak bisa menyampaikan oleh karena persidangan bersifat tertutup sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik.
"Tentang hasil persidangan etik ini pada waktunya nanti akan disampaikan ketika pembacaan putusan sidang oleh dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka," jelasnya.
(Baca: ICW Beri 3 Catatan untuk Dewas KPK dalam Pemeriksaan Firli Bahuri)
Diketahui, termohon Aprizal telah melaksanakan sidang perdana pada Rabu (26/8) lalu atas dugaan melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
(muh)