ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang ditarik dari platform musik ini adalah kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. “Mereka tidak melanggar peraturan apa pun ketika mengkritik suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang dapat menjadi bahan bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah mengakui hal ini dalam berbagai putusan perkaranya.
“Sebagai contoh, putusan Fatia dan Haris Azhar, serta terakhir kasus Septia yang mana majelis hakim beranggapan bahwa pernyataan mereka mengandung kebenaran atau benar adanya, sehingga tindak pidananya tidak terbukti. Pedoman yang menyatakan bahwa kritik maupun pernyataan kebenaran bukan merupakan pencemaran nama baik, dapat kita jumpai dalam SKB UU ITE,” imbuhnya.
Dia menuturkan, kandungan kebenaran dalam lirik lagu Sukatani itu pun dapat temui dalam berbagai laporan. Dikatakannya, sudah sering dilaporkan dan diberitakan oknum polisi yang melakukan pungli. Dia mengatakan, praktik suap atau membayar oknum juga dilaporkan di media.
Baca juga: Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum
“Ada pula yang tertipu ratusan juta dengan janji anaknya bisa diterima jadi polisi jalur orang dalam. Pada akhirnya, lirik Sukatani tentang bayar-bayar ini ada benarnya,” ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah mengakui hal ini dalam berbagai putusan perkaranya.
“Sebagai contoh, putusan Fatia dan Haris Azhar, serta terakhir kasus Septia yang mana majelis hakim beranggapan bahwa pernyataan mereka mengandung kebenaran atau benar adanya, sehingga tindak pidananya tidak terbukti. Pedoman yang menyatakan bahwa kritik maupun pernyataan kebenaran bukan merupakan pencemaran nama baik, dapat kita jumpai dalam SKB UU ITE,” imbuhnya.
Dia menuturkan, kandungan kebenaran dalam lirik lagu Sukatani itu pun dapat temui dalam berbagai laporan. Dikatakannya, sudah sering dilaporkan dan diberitakan oknum polisi yang melakukan pungli. Dia mengatakan, praktik suap atau membayar oknum juga dilaporkan di media.
Baca juga: Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum
“Ada pula yang tertipu ratusan juta dengan janji anaknya bisa diterima jadi polisi jalur orang dalam. Pada akhirnya, lirik Sukatani tentang bayar-bayar ini ada benarnya,” ucapnya.
Lihat Juga :