ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
Lagipula, menurut dia, kritik sosial melalui seni entah seni rupa ataupun musik adalah bagian dari hak untuk berekspresi di negara yang demokratis.” Lirik lagu dengan kritik sosial banyak kita jumpai dalam berbagai genre misalnya punk, metal, atau aliran musik lainnya,” ungkapnya.
“Beberapa contoh band dengan lagu berisi kritik sosial misalnya dari Kaluman berjudul Membusuk Seperti Sampah, Betrayer dengan lagu Habis Gelap Tak Terbit Terang, SWAMI dalam lagu Robot Bernyawa, lirik-lirik lagu Iwan Fals, dan masih banyak lagi. Terlepas mungkin akan menimbulkan ketersinggungan, ini adalah bentuk hak konstitusional dan bukanlah bentuk pelanggaran hukum,” tambahnya.
Poin lanjutannya, ICJR juga menyoroti praktik orang yang dianggap terjerat pidana UU ITE atau ekspresi kritik tertentu, didorong untuk membuat video atau konten klarifikasi minta maaf. Hal ini ICJR temukan dalam aturan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Keadilan Restoratif.
Dia menerangkan, aturan tersebut menjelaskan penyelesaian kasus seperti ini dengan yang tertuduh membuat video klarifikasi. Dia menilai hal tersebut adalah bentuk ketidakpastian hukum dan masalah akuntabilitas polisi dalam proses penyelidikan.
“Seharusnya upaya-upaya menyuruh orang tertentu melakukan hal tertentu apalagi dengan intimidasi atau paksaan tidak dapat dilakukan dalam masa penyelidikan, apalagi untuk hal yang bukan tindak pidana. Oleh karena itu bagi kami, Sukatani tidak perlu minta maaf. Ini adalah bentuk keresahan yang justru menjadi keresahan banyak orang ketika lagunya justru semakin diputar di mana-mana,” kata dia.
Dia mengatakan, penegak hukum harusnya menghormati konstitusi dengan tidak melarang atau mengintimidasi para pekerja seni yang mengkritik kondisi sosial kita. “Kerja-kerja seni menjadi salah satu instrumen yang mengantarkan Indonesia keluar dari Orde Baru menuju reformasi. Membungkam karya seni seperti ini justru hanya mempertontonkan kepada masyarakat kalau kita mungkin akan kembali ke era gelap sebelum reformasi,” pungkasnya.
“Beberapa contoh band dengan lagu berisi kritik sosial misalnya dari Kaluman berjudul Membusuk Seperti Sampah, Betrayer dengan lagu Habis Gelap Tak Terbit Terang, SWAMI dalam lagu Robot Bernyawa, lirik-lirik lagu Iwan Fals, dan masih banyak lagi. Terlepas mungkin akan menimbulkan ketersinggungan, ini adalah bentuk hak konstitusional dan bukanlah bentuk pelanggaran hukum,” tambahnya.
Poin lanjutannya, ICJR juga menyoroti praktik orang yang dianggap terjerat pidana UU ITE atau ekspresi kritik tertentu, didorong untuk membuat video atau konten klarifikasi minta maaf. Hal ini ICJR temukan dalam aturan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Keadilan Restoratif.
Dia menerangkan, aturan tersebut menjelaskan penyelesaian kasus seperti ini dengan yang tertuduh membuat video klarifikasi. Dia menilai hal tersebut adalah bentuk ketidakpastian hukum dan masalah akuntabilitas polisi dalam proses penyelidikan.
“Seharusnya upaya-upaya menyuruh orang tertentu melakukan hal tertentu apalagi dengan intimidasi atau paksaan tidak dapat dilakukan dalam masa penyelidikan, apalagi untuk hal yang bukan tindak pidana. Oleh karena itu bagi kami, Sukatani tidak perlu minta maaf. Ini adalah bentuk keresahan yang justru menjadi keresahan banyak orang ketika lagunya justru semakin diputar di mana-mana,” kata dia.
Dia mengatakan, penegak hukum harusnya menghormati konstitusi dengan tidak melarang atau mengintimidasi para pekerja seni yang mengkritik kondisi sosial kita. “Kerja-kerja seni menjadi salah satu instrumen yang mengantarkan Indonesia keluar dari Orde Baru menuju reformasi. Membungkam karya seni seperti ini justru hanya mempertontonkan kepada masyarakat kalau kita mungkin akan kembali ke era gelap sebelum reformasi,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :