Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:18 WIB
loading...
Pemberedelan Lagu Bayar...
Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Foto/Instagram Sukatani
A A A
JAKARTA - Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang merupakan hak dasar setiap individu dalam negara demokrasi.

“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, dan menurunkan karya seni dari seluruh platform seharusnya tidak terjadi di negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2025).

Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tengah aksi Indonesia Gelap yang masih berlangsung, unggahan klarifikasi dan permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di berbagai media sosial.

Baca juga: Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar



Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dikenal dengan lirik lagu kritis dan tajam serta aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka dan ekspresi tertekan.

Klarifikasi dan permintaan maaf tersebut merupakan dampak dari lagu mereka yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang mengkritik keras praktik dugaan korupsi di kepolisian.

Dalam video itu, mereka mengumumkan bahwa lagu tersebut telah dicabut dari berbagai platform musik dan meminta masyarakat untuk menghapus lagu serta video terkait, serta menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang muncul di kemudian hari.

Baca juga: Massa Demo Indonesia Gelap Nyanyi Lagu Band Punk Sukatani Bayar Bayar Bayar

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai peristiwa ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang melanggar hak atas kebebasan berekspresi. Ekspresi dalam bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.

Hak ini dijamin dan dilindungi oleh berbagai aturan hukum, termasuk dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai instrumen internasional seperti Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights.

Menurut prinsip yang diatur dalam Prinsip Siracusa, pembatasan terhadap hak asasi manusia hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria ketat, seperti diatur oleh hukum, untuk melindungi ketertiban umum, moral publik, keamanan nasional, atau hak orang lain. Namun, tidak ada alasan hukum yang sah untuk membatasi karya band Sukatani.

Baca juga: Profil 2 Personel Band Sukatani yang Minta Maaf karena Lirik Lagu Bayar Bayar Bayar

“Kasus pemberedelan band Sukatani ini juga tidak bisa dipisahkan dari kasus pelanggaran kebebasan ekspresi seni yang lain, seperti pelarangan pameran, pelarangan buku, larangan pemutaran film, dan larangan pertunjukan musik yang belakangan kerap terjadi,” tulisnya.

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office juga menilai negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan berekspresi sehingga institusi seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian HAM, dan Kementerian Kebudayaan harus pro aktif untuk mengusut peristiwa pemberedelan ini.

Komisi Kepolisian Nasional juga harus proaktif dalam hal adanya dugaan ancaman dari kepolisian. AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menegaskan jika terdapat ancaman atas karya seni, seniman dapat mempertimbangkan beberapa langkah untuk mengantisipasi.

Pertama mengidentifikasi pihak yang mengancam dan mendokumentasikannya. Kedua, sedapat mungkin menunda pertemuan dengan pengancam. Jika terdapat panggilan atau diperiksa oleh aparat, pastikan terdapat surat panggilan dan pemeriksaan dilakukan secara resmi.

“Ketiga, berkonsultasi atau mencari bantuan hukum ke lembaga bantuan hukum atau pengacara publik. Terdapat berbagai lembaga yang menyediakan jasa pro bono untuk seniman dan korban pelanggaran kebebasan berekspresi. Keempat, melaporkan ancaman kepada lembaga terkait,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
7 Lagu Populer Hamdan...
7 Lagu Populer Hamdan ATT, Termiskin di Dunia Paling Ikonik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved