KPK Tak Terpengaruh Kemungkinan Merosotnya Kepercayaan Publik

Kamis, 20 Februari 2020 - 11:48 WIB
KPK Tak Terpengaruh Kemungkinan Merosotnya Kepercayaan Publik
KPK Tak Terpengaruh Kemungkinan Merosotnya Kepercayaan Publik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh dengan kemungkinan merosotnya kepercayaan publik lantaran belum bisa menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku. Harun sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk menurun atau tidak (kepercayaan masyarakat), KPK tidak terpengaruh sepanjang proses hukum dilakukan sesuai aturan," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).

Lili pun memastikan pihaknya akan terus bekerja secara maksimal untuk memburu Harun Masiku. Lembaga antikorupsi ini juga sangat terbuka menerima segala informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Harun Masiku.

"KPK tetap bekerja dengan usaha maksimal. Masyarakat bisa juga membantu KPK dalam menemukan buron tersebut dan KPK tetap bekerja di jalur hukum," kata Lili. (Baca Juga: Dalami Kasus Suap PAW, KPK Periksa Kepala Sekretariat DPP PDIP).

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. (Baca Juga: KPK Kesulitan Temukan Harun Masiku, Ternyata Ini Penyebabnya).

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6980 seconds (0.1#10.140)