KPK Kesulitan Temukan Harun Masiku, Ternyata Ini Penyebabnya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya mulai kesulitan mencari keberadaan mantan caleg PDIP Harun Masiku. Lembaga antikorupsi itu belum menemukan Harun, karena diduga mantan caleg PDIP tidak menggunakan teknologi dan menyulitkan untuk dilacak.
"Jika seseorang menggunakan handphone itu sangat mudah sekali atau menggunakan media sosial aktif mudah sekali. Faktanya kan tidak seperti itu jadi yang kemudian ini, kami akan terus berusaha, berkomitmen untuk mencari DPO ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
"Sampai hari ini tentunya begitu (Harun tidak menggunakan teknologi). Sehingga kami tidak mengetahui keberadaan tersangka atau belum mengetahui secara pasti, sehingga kami belum bisa menangkapnya," tambahnya. (Baca Juga: Diperiksa KPK, Wahyu Sebut Tak Kenal Harun, tapi Kenal Hasto).
Hampir sebulan lebih, perburuan buronan kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR itu tak kunjung membuahkan hasil. KPK sudah mendatangi titik-titik keberadaan Harun Masiku namun belum berhasil. "Ada titik-titik yang perlu kami datangi," ujarnya.
Namun, Ali enggan membeberkan lebih jauh titik-titik mana yang sudah terdeteksi dan atau diduga sebagai lokasi persembunyian Harun. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik yang tidak dapat disampaikan.
Ali hanya memastikan, tim KPK yang dibantu aparat Kepolisian seluruh Indonesia berupaya memburu dan membekuk Harun agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sekarang teman-teman sedang berusaha mencari sampai hari ini. Dibantu pihak kepolisian. Saya yakin dan KPK berkomitmen menemukan tersangka karena itu kami berkepentingan menyelesaikan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.
"Pun kalau tidak ditemukan, itu akan jadi tanggung jawab karena untuk menyelesaikan berkas perkara dan disidangkan, ya harus ditemukan," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. (Baca Juga: Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku, Firli Bahuri Disindir Mantan Pimpinan KPK).
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
"Jika seseorang menggunakan handphone itu sangat mudah sekali atau menggunakan media sosial aktif mudah sekali. Faktanya kan tidak seperti itu jadi yang kemudian ini, kami akan terus berusaha, berkomitmen untuk mencari DPO ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
"Sampai hari ini tentunya begitu (Harun tidak menggunakan teknologi). Sehingga kami tidak mengetahui keberadaan tersangka atau belum mengetahui secara pasti, sehingga kami belum bisa menangkapnya," tambahnya. (Baca Juga: Diperiksa KPK, Wahyu Sebut Tak Kenal Harun, tapi Kenal Hasto).
Hampir sebulan lebih, perburuan buronan kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR itu tak kunjung membuahkan hasil. KPK sudah mendatangi titik-titik keberadaan Harun Masiku namun belum berhasil. "Ada titik-titik yang perlu kami datangi," ujarnya.
Namun, Ali enggan membeberkan lebih jauh titik-titik mana yang sudah terdeteksi dan atau diduga sebagai lokasi persembunyian Harun. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik yang tidak dapat disampaikan.
Ali hanya memastikan, tim KPK yang dibantu aparat Kepolisian seluruh Indonesia berupaya memburu dan membekuk Harun agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sekarang teman-teman sedang berusaha mencari sampai hari ini. Dibantu pihak kepolisian. Saya yakin dan KPK berkomitmen menemukan tersangka karena itu kami berkepentingan menyelesaikan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.
"Pun kalau tidak ditemukan, itu akan jadi tanggung jawab karena untuk menyelesaikan berkas perkara dan disidangkan, ya harus ditemukan," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. (Baca Juga: Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku, Firli Bahuri Disindir Mantan Pimpinan KPK).
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(zik)