UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
loading...
A
A
A
Adapun revisi UU tersebut di antaranya mengatur ketentuan-ketentuan kontroversial, seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Kendati demikian, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang seiring dengan pembahasan revisi UU ini.
Akan tetapi, Adies menuturkan bahwa untuk universitas hanya penerima manfaat sebagai penopang kegiatan- kegiatan dan perbaikan sarana prasarana. Dia memberikan contoh misalnya terkait peningkatan laboratorium dan penelitian-penelitian dan lain lain.
Baca juga: Mutasi TNI Februari 2025, 7 Staf Khusus KSAD Maruli Simanjuntak Digeser
Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).
“Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Apabila mengacu pada PP tersebut, maka badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B. Adapun keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MAU), PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Adaro Energy Tbk.
Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diperluas.“Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.
Akan tetapi, Adies menuturkan bahwa untuk universitas hanya penerima manfaat sebagai penopang kegiatan- kegiatan dan perbaikan sarana prasarana. Dia memberikan contoh misalnya terkait peningkatan laboratorium dan penelitian-penelitian dan lain lain.
Baca juga: Mutasi TNI Februari 2025, 7 Staf Khusus KSAD Maruli Simanjuntak Digeser
Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).
“Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Apabila mengacu pada PP tersebut, maka badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B. Adapun keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MAU), PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Adaro Energy Tbk.
Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diperluas.“Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.
(rca)
Lihat Juga :