UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:08 WIB
loading...
A A A
Adapun revisi UU tersebut di antaranya mengatur ketentuan-ketentuan kontroversial, seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Kendati demikian, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang seiring dengan pembahasan revisi UU ini.

Akan tetapi, Adies menuturkan bahwa untuk universitas hanya penerima manfaat sebagai penopang kegiatan- kegiatan dan perbaikan sarana prasarana. Dia memberikan contoh misalnya terkait peningkatan laboratorium dan penelitian-penelitian dan lain lain.

Baca juga: Mutasi TNI Februari 2025, 7 Staf Khusus KSAD Maruli Simanjuntak Digeser

Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

“Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Apabila mengacu pada PP tersebut, maka badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B. Adapun keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MAU), PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Adaro Energy Tbk.

Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diperluas.“Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Prabowo, Adies Kadir Harap Kinerja dan Integritas Lebih Baik
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
Adies Kadir: Pengesahan...
Adies Kadir: Pengesahan RUU TNI Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
Angka Kecelakaan Turun...
Angka Kecelakaan Turun selama Mudik Lebaran, Adies Kadir Apresiasi Polri hingga Kemenhub
Wakil Ketua DPR Dukung...
Wakil Ketua DPR Dukung Mitigasi Pemerintah Sikapi Kebijakan Tarif AS
Adies Kadir Rekomendasikan...
Adies Kadir Rekomendasikan Peningkatan Status Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
Wakil Ketua DPR Adies...
Wakil Ketua DPR Adies Kadir Bagi-bagi 10.000 Paket Sembako di Sidoarjo dan Surabaya
Rekomendasi
7 Penyanyi yang Mendukung...
7 Penyanyi yang Mendukung Israel, Nomor 6 Blak-blakan Sebut Palestina Teroris
Oshom Bali, Paduan Ekslusif...
Oshom Bali, Paduan Ekslusif Seni dan Alam di Kota Kreatif Nuanu
5 Fakta Viralnya Foto...
5 Fakta Viralnya Foto AI Donald Trump sebagai Paus, Netizen Sebut Anti Kristus
Berita Terkini
Di Depan Purnawirawan...
Di Depan Purnawirawan TNI, Prabowo: Begitu Jadi Prajurit, Hidup dan Jiwa Raga Dipersembahkan untuk Negara
Kubu Tom Lembong Minta...
Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
Prabowo Hadiri Halalbihalal...
Prabowo Hadiri Halalbihalal Purnawirawan TNI AD, Ada Try Sutrisno dan Luhut
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah...
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah Tetap Pimpin PCO oleh Mensesneg dan Seskab
1 Prajurit Gugur Akibat...
1 Prajurit Gugur Akibat Truk Satgas Pamtas Yonif 509/BY Terbakar, Ini Kata Kapuspen TNI
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved