Forkopi Usulkan Sejumlah Poin RUU Perkoperasian di Rapat Baleg DPR
Rabu, 19 Februari 2025 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Poin selanjutnya adalah mengusulkan agar ada pendidikan koperasi dari SD hingga perguruan tinggi dan itu harus masuk dalam kurikulum pendidikan nasional. "Selain itu, pemerintah diharapkan membentuk Dewan Nasional Literasi Perkoperasian guna memantau dan mengevaluasi strategi literasi koperasi secara berkelanjutan," imbuhnya.
Forkopi juga mengusulkan agar ada insentif pajak bagi koperasi. Hal ini dinilai penting dilakukan untuk mendukung pertumbuhan koperasi di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat dan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku ekonomi berbasis kerakyatan.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar masa periode kepengurusan koperasi tidak dibatasi. Sebab, kata dia, koperasi berbeda dengan jabatan politik, kepengurusan koperasi bergantung pada kepercayaan anggota. "Forkopi mengusulkan agar tidak ada pembatasan periode kepengurusan, sehingga anggota bebas memilih pengurus yang dianggap mampu menjalankan koperasi dengan baik," ucapnya.
Usulan berikutnya yakni agar hak milik atas tanah bagi koperasi dan tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian. Dia menambahkan, usulan ini didasarkan pada yurisprudensi yang memberikan hak milik tanah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar digitalisasi Koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Hal ini dianggap perlu dengan perkembangan teknologi dan untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital dari aspek kelembagaan maupun usaha.
Kemudian, Forkopi mengusulkan agar transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai, karena sistemnya berbeda dengan gadai konvensional. Forkopi juga menyoroti pentingnya sanksi pidana yang lebih proporsional dalam UU Perkoperasian yang baru.
"Kami ingin memastikan bahwa sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merugikan koperasi, bukan sekadar kesalahan administratif atau operasional," pungkasnya.
Forkopi juga mengusulkan agar ada insentif pajak bagi koperasi. Hal ini dinilai penting dilakukan untuk mendukung pertumbuhan koperasi di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat dan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku ekonomi berbasis kerakyatan.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar masa periode kepengurusan koperasi tidak dibatasi. Sebab, kata dia, koperasi berbeda dengan jabatan politik, kepengurusan koperasi bergantung pada kepercayaan anggota. "Forkopi mengusulkan agar tidak ada pembatasan periode kepengurusan, sehingga anggota bebas memilih pengurus yang dianggap mampu menjalankan koperasi dengan baik," ucapnya.
Usulan berikutnya yakni agar hak milik atas tanah bagi koperasi dan tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian. Dia menambahkan, usulan ini didasarkan pada yurisprudensi yang memberikan hak milik tanah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar digitalisasi Koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Hal ini dianggap perlu dengan perkembangan teknologi dan untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital dari aspek kelembagaan maupun usaha.
Kemudian, Forkopi mengusulkan agar transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai, karena sistemnya berbeda dengan gadai konvensional. Forkopi juga menyoroti pentingnya sanksi pidana yang lebih proporsional dalam UU Perkoperasian yang baru.
"Kami ingin memastikan bahwa sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merugikan koperasi, bukan sekadar kesalahan administratif atau operasional," pungkasnya.
Lihat Juga :