3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Begini Respons 2 Anak Korban
loading...
A
A
A
Hakim lantas menanyakan kesediaannya untuk mendengarkan permintaan maaf para terdakwa tersebut.
Namun, Rizky Agam menyebutkan, para terdakwa baru boleh menyampaikan permintaan maafnya itu pasca perkara yang membuat ayahnya tewas tertembak di rest area KM45 itu selesai disidangkan.
"Baik, ini ada permintaan penasihat hukum dan terdakwa bahwa para terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf yah. Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa yah. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf terdakwa?" tanya hakim lagi.
"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja Yang Mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, menjadi korban Yang Mulia," kata Rizky Agam.
"Gitu yah pak penasihat hukum, tunggu pemeriksaan para saksi lainnya," papar hakim pada penasihat hukum para terdakwa.
Namun, Rizky Agam menyebutkan, para terdakwa baru boleh menyampaikan permintaan maafnya itu pasca perkara yang membuat ayahnya tewas tertembak di rest area KM45 itu selesai disidangkan.
"Baik, ini ada permintaan penasihat hukum dan terdakwa bahwa para terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf yah. Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa yah. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf terdakwa?" tanya hakim lagi.
"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja Yang Mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, menjadi korban Yang Mulia," kata Rizky Agam.
"Gitu yah pak penasihat hukum, tunggu pemeriksaan para saksi lainnya," papar hakim pada penasihat hukum para terdakwa.
(shf)
Lihat Juga :