Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar untuk Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar
Selasa, 18 Februari 2025 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
"Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp15 M, terus, jangan Pak kemahalan, gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp5 M, lalu deal," papar Stephanie.
Stephanie mendengar percakapan tersebut lantaran magang di kantor Lisa yang merupakan tantenya. Menurutnya, hal itu ia dengar secara langsung.
Baca juga: MA Hormati Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur
"Saksi bisa mengetahui peristiwa tersebut ya? Apakah pada saat itu saksi ada di situ?" tanya Jaksa.
"Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih nggak ikut, biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu," jawab Stephanie.
Untuk diketahui, tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308.000. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). "Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata Jaksa di ruang sidang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga Terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Stephanie mendengar percakapan tersebut lantaran magang di kantor Lisa yang merupakan tantenya. Menurutnya, hal itu ia dengar secara langsung.
Baca juga: MA Hormati Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur
"Saksi bisa mengetahui peristiwa tersebut ya? Apakah pada saat itu saksi ada di situ?" tanya Jaksa.
"Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih nggak ikut, biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu," jawab Stephanie.
Untuk diketahui, tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308.000. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). "Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata Jaksa di ruang sidang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga Terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Lihat Juga :