Berkali-kali Dipanggil KPK, Dirut PT PAL Masih Saksi Korupsi PT DI

Kamis, 03 September 2020 - 14:41 WIB
loading...
Berkali-kali Dipanggil KPK, Dirut PT PAL Masih Saksi Korupsi PT DI
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh terkait kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada tahun 2007—2017. Pemanggilan tersebut, merupakan penjadwalan ulang karena Budiman tidak dapat hadir pada Rabu (26/8) lalu.

Budiman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aircraft Integration PT DI 2010—2012 dan Direktur Niaga PT DI 2012—2017. Budiman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

(Baca: KPK Panggil Dirut PT PAL Dalami Kasus PT DI)

Selain Budiman Saleh, penyidik KPK juga memanggil Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi. Andi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.

(Baca: Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Cecar Dirut PT PAL soal Aliran Dana)

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budiman Saleh sendiri sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam korupsi PT DI ini. Pertama kali dia diperiksa pada Juni lalu. Dalam pemeriksaan terakhir Agustus lalu, Budiman dicecar penyidik soal aliran dana dari korupsi PT DI.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0855 seconds (0.1#10.140)