Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Jum'at, 14 Februari 2025 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
3. Motor Kawasaki Ninja Rr Sepeda Motor tahun 2002, hasil sendiri Rp10.000.000
4. Motor Kawasaki Ninja tahun 2013, hasil sendiri Rp28.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp23.000.000
D. Kas dan setara kas Rp5.000.000
E. Total harta kekayaan Rp1.021.000.000
Terbaru, hakim Teguh Harianto menjadi sorotan atas keputusannya yang tegas memperberat hukuman bagi Harvey Moeis. Sekadar mengingatkan, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 23 Desember 2024.
Harvey sebelumnya terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, dia menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Demikian ulasan mengenai profil Teguh Harianto, hakim yang berani vonis Harvey Moeis 20 tahun penjara karena menyakiti hati rakyat.
4. Motor Kawasaki Ninja tahun 2013, hasil sendiri Rp28.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp23.000.000
D. Kas dan setara kas Rp5.000.000
E. Total harta kekayaan Rp1.021.000.000
Terbaru, hakim Teguh Harianto menjadi sorotan atas keputusannya yang tegas memperberat hukuman bagi Harvey Moeis. Sekadar mengingatkan, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 23 Desember 2024.
Harvey sebelumnya terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, dia menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Demikian ulasan mengenai profil Teguh Harianto, hakim yang berani vonis Harvey Moeis 20 tahun penjara karena menyakiti hati rakyat.
(cip)
Lihat Juga :