Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Jum'at, 14 Februari 2025 - 15:32 WIB
loading...
Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Adapun hal yang memberatkan suami Sandra Dewi itu karena dinilai tak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat Indonesia.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Putusan disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ucap Teguh, dikutip Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Selain Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
Teguh memiliki pangkat Pembina Utama (IV/e) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195901111986121001. Dia diketahui menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S-2 dan memiliki gelar lengkap Teguh Harianto, S.H., M.Hum.
Baca juga: Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta
Melihat rekam jejaknya, Teguh dikenal sebagai hakim yang berani memberikan hukuman berat bagi koruptor. Teguh sangat tegas dalam menangani berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.
Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh pernah menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Teguh sempat juga menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.
Bicara kekayaan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengungkap kekayaan Teguh Harianto mencapai Rp1,021 miliar. Hartanya itu terdiri dari beberapa komponen berbeda. Berikut di antaranya:
A. Tanah dan Bangunan Rp800.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 162 M2/100 M2 di Kab/ Kota Bogor, hasil sendiri Rp800.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp193.000.000
1. Mobil Toyota Kijang Minibus tahun 2003, hasil sendiri Rp75.000.000
2. Mobil Honda Jazz Minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp80.000.000
3. Motor Kawasaki Ninja Rr Sepeda Motor tahun 2002, hasil sendiri Rp10.000.000
4. Motor Kawasaki Ninja tahun 2013, hasil sendiri Rp28.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp23.000.000
D. Kas dan setara kas Rp5.000.000
E. Total harta kekayaan Rp1.021.000.000
Terbaru, hakim Teguh Harianto menjadi sorotan atas keputusannya yang tegas memperberat hukuman bagi Harvey Moeis. Sekadar mengingatkan, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 23 Desember 2024.
Harvey sebelumnya terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, dia menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Demikian ulasan mengenai profil Teguh Harianto, hakim yang berani vonis Harvey Moeis 20 tahun penjara karena menyakiti hati rakyat.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Putusan disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ucap Teguh, dikutip Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Selain Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
Profil Hakim Teguh Harianto
Teguh Harianto merupakan salah seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs resmi PT DKI Jakarta, dia sudah bertugas sejak 2022.Teguh memiliki pangkat Pembina Utama (IV/e) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195901111986121001. Dia diketahui menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S-2 dan memiliki gelar lengkap Teguh Harianto, S.H., M.Hum.
Baca juga: Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta
Melihat rekam jejaknya, Teguh dikenal sebagai hakim yang berani memberikan hukuman berat bagi koruptor. Teguh sangat tegas dalam menangani berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.
Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh pernah menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Teguh sempat juga menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.
Bicara kekayaan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengungkap kekayaan Teguh Harianto mencapai Rp1,021 miliar. Hartanya itu terdiri dari beberapa komponen berbeda. Berikut di antaranya:
A. Tanah dan Bangunan Rp800.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 162 M2/100 M2 di Kab/ Kota Bogor, hasil sendiri Rp800.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp193.000.000
1. Mobil Toyota Kijang Minibus tahun 2003, hasil sendiri Rp75.000.000
2. Mobil Honda Jazz Minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp80.000.000
3. Motor Kawasaki Ninja Rr Sepeda Motor tahun 2002, hasil sendiri Rp10.000.000
4. Motor Kawasaki Ninja tahun 2013, hasil sendiri Rp28.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp23.000.000
D. Kas dan setara kas Rp5.000.000
E. Total harta kekayaan Rp1.021.000.000
Terbaru, hakim Teguh Harianto menjadi sorotan atas keputusannya yang tegas memperberat hukuman bagi Harvey Moeis. Sekadar mengingatkan, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 23 Desember 2024.
Harvey sebelumnya terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, dia menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Demikian ulasan mengenai profil Teguh Harianto, hakim yang berani vonis Harvey Moeis 20 tahun penjara karena menyakiti hati rakyat.
(cip)
Lihat Juga :