Presiden Bisa Ubah UU Lewat PP, Gerindra: Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 17 Februari 2020 - 19:57 WIB
Presiden Bisa Ubah UU Lewat PP, Gerindra: Bertentangan dengan Konstitusi
Presiden Bisa Ubah UU Lewat PP, Gerindra: Bertentangan dengan Konstitusi
A A A
JAKARTA - Draft dan Naskah Akademik (NA) resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang dibuat pemerintah menuai perdebatan publik. Seperti misalnya Pasal 170 ayat (1) NA disebutkan Presiden bisa mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas menyebut konstitusi UUD 1945 menyebutkan sebaliknya yang mana, dalam Pasal 5 diatur bahwa sebuah UU harus dibahas DPR bersama Presiden. Untuk itu, pihaknya akan mengkaji RUU tersebut.

“Pasti akan dikaji karena kan beberapa materi yang terakit dengan katakanlah ada satu ketentuan yang berkaitan dengan presiden bisa mengubah undang-undang. Nah itu pengkajiannya kan harus karena ini menyangkut konstitusi Pasal 5 UUD kita mengatur bagaimana undang-undang kita harus dibuat dibahas bersama presiden dengan DPR atau DPR dengan presiden,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Pria yang akrab disapa Maman itu menuturkan, jika ternyata UU bisa diubah oleh presiden saja lewat PP, maka kajian konstitusi dan filosofisnya bagimana. Tentu saja hal itu akan menimbulkan perdebatan. Sehingga, dia yakin fraksi-fraksi di DPR tidak akan asal memutuskan.

“Oleh karena nanti itu pasti DPR tidak mungkin ambil tindakan-tindakan gegabah tapi sekali lagi bahwa karena ini adalah baru rancangan yang beredar di masyarakat bekum secara resmi kami terima di fraksi Gerindra tentu ya kami belum bisa (setuju),” ujar Maman.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menegaskan sikapnya itu bukan tidak ingin Presiden memiliki kekuasaan yang kebih kuat tetapi, ini lebih pada prinsip bahwa UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dalam hal ini UUD 1945. Karena kalau bertentangan, maka secara hukum UU itu otomatis akan batal.

“Karena itu, menurut saya itu perdebatannya masih sangat panjang itu pasti akan kita uji apakah berkesesuaian dengan UUD atau atau tidak intinya sekali lagi niat baik pemerintah tentu pasti semua fraksi DPR akan menyambut itu nanti menyangkut subtansi kita akan lihat, pasti akan didiskusikan,” tuturnya.

Adapun target 100 hari pembahasan, menurut Maman, 10 hari pun bisa diselesaikan jika memang fraksi-fraksi bersepakat pada substansi RUU Cipta Lapangan Kerja ini. Tetapi, tentu pihaknya tidak bisa berandai-andai karena banyak juga usulan pemerintah yang menjadi perdebatan khususnya kaum buruh. Sehingga, pembahasannya perlu dioptimalkan dengan melibatkan semua komponen masyarakat agar RUU ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Jangankan di Baleg, saya yakin dan percaya bahwa di alat kelangkapan mana nanti dibahas apakah itu di pansus atau Baleg pasti akan melibatkan semua sektor. Karena ini kan menyangkut soal tatanan kehidupan kita dalam rangka untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Kita berharap betul bahwa isu-isu yangs selama ini beredar di publik itu bisa diantisipasi menyangkut substansinya oleh teman-teman fraksi di parlemen,” tambah Maman.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4257 seconds (0.1#10.140)