Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Todung Mulya Lubis: Ini Pembodohan Hukum
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:19 WIB
loading...
Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto , Todung Mulya Lubis mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya. Todung menyebut putusan hakim sebagai pembodohan hukum.
“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning (penalaran tentang hukum, red) yang sangat menyakinkan dan itu yang tak kita temukan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dia tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan pihaknya bahwa praperadilan tersebut patut ditolak. Maka itu, dia menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.
Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning (penalaran tentang hukum, red) yang sangat menyakinkan dan itu yang tak kita temukan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dia tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan pihaknya bahwa praperadilan tersebut patut ditolak. Maka itu, dia menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.
Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Lihat Juga :