Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
loading...
A
A
A
"Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku dan keluarga karena terlanjur mendapatkan predikat koruptor terbesar, tapi juga merugikan hakim karena dicap pro koruptor. Padahal itu terjadi karena kegagalan jaksa membuktikan tuntutan dan dakwaannya di pengadilan," ujarnya.
Awalnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Kemudian diralat menjadi Rp300 triliun. Angkanya diperoleh Kejaksaan Agung dari hasil audit BPKP dan perhitungan ahli.
Sebanyak Rp271 triliun di antaranya diklaim sebagai kerugian ekologis. Sisanya Rp29 triliun sebagai kerugian keuangan. Akan tetapi, berdasarkan vonis hakim soal uang penggantinya, uang korupsi kasus timah yang diterima 17 Terdakwa tidak sampai Rp15 triliun. Artinya terdapat selisih sekitar Rp285 triliun dari dakwaan Jaksa.
"Harusnya kan audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi ini tidak. Alias Goib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan)," paparnya.
Menurutnya, hal itu terjadi karena jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Jaksa melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga tentukan auditor sendiri ternyata keliru dan mereka tuntut sendiri.
Berbeda jika lidik dan sidik dilakukan kepolisian karena jaksa dapat mengoreksinya. Atau jika sidik, lidik dan tuntut oleh KPK karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa dan PPNS.
"Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan dan caruk-maruk penegakan hukum,".
Kalau kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, dirinya khawatir akan terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut lagi.
"Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum," katanya.
Awalnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Kemudian diralat menjadi Rp300 triliun. Angkanya diperoleh Kejaksaan Agung dari hasil audit BPKP dan perhitungan ahli.
Sebanyak Rp271 triliun di antaranya diklaim sebagai kerugian ekologis. Sisanya Rp29 triliun sebagai kerugian keuangan. Akan tetapi, berdasarkan vonis hakim soal uang penggantinya, uang korupsi kasus timah yang diterima 17 Terdakwa tidak sampai Rp15 triliun. Artinya terdapat selisih sekitar Rp285 triliun dari dakwaan Jaksa.
"Harusnya kan audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi ini tidak. Alias Goib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan)," paparnya.
Menurutnya, hal itu terjadi karena jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Jaksa melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga tentukan auditor sendiri ternyata keliru dan mereka tuntut sendiri.
Berbeda jika lidik dan sidik dilakukan kepolisian karena jaksa dapat mengoreksinya. Atau jika sidik, lidik dan tuntut oleh KPK karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa dan PPNS.
"Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan dan caruk-maruk penegakan hukum,".
Kalau kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, dirinya khawatir akan terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut lagi.
"Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum," katanya.
Lihat Juga :