Imbas Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Gaji Pegawai hingga Mei 2025
Rabu, 12 Februari 2025 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Berdasar informasi dari Dirjen Anggaran, MK mendapat blokir anggaran sebesar Rp226 miliar. “Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” katanya.
Anggaran tersisa Rp69 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar.
Pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp13 miliar. Langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.
“Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai Mei 2025,” ucap Heru.
Dampak lain adanya komitmen rangka PHPU dan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun.
Anggaran tersisa Rp69 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar.
Pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp13 miliar. Langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.
“Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai Mei 2025,” ucap Heru.
Dampak lain adanya komitmen rangka PHPU dan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun.
Lihat Juga :