Imbas Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Gaji Pegawai hingga Mei 2025
Rabu, 12 Februari 2025 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
“Komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” ujarnya.
Mengacu hal tersebut, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember.
“Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar,” kata Heru.
Mengacu hal tersebut, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember.
“Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar,” kata Heru.
(jon)
Lihat Juga :